KPK-Kemenkumham Sumbar gelar diskusi tentang pungutan liar

id diskusi pungli

KPK-Kemenkumham Sumbar gelar diskusi tentang pungutan liar

Foto bersama usai diskusi kelompok terarah (focus group discussion) serta sosialisasi tentang pungutan liar di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat (Sumbar) pada Selasa (25/9). (Antara Sumbar/Fathul Abdi)

Padang, (Antaranews Sumbar) - Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) menggelar diskusi kelompok terarah (focus group discussion) serta sosialisasi bersama jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat (Sumbar), tentang pungutan liar (Pungli).

"Ini merupakan kegiatan yang digelar Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM tentang pungutan liar, digelar di lima provinsi salah satunya Sumatera Barat (Sumbar)," kata Inspektur Wilayah IV Kemenkumham Khairuddin, diwawancarai usai kegiatan di Padang, Selasa.

Kegiatan yang diikuti oleh jajaran Kanwil Kemenkumham Sumbar itu bertujuan untuk meningkatkan peran Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) yang ada di daerah, serta memaksimalkan pengawasan pungutan liar.

"Target akhirnya adalah menimbulkan dampak positif dalam pengawasan agar tidak ada lagi tindakan pungutan liar, gratifikasi, dan lainnya di lingkungan Kemenkumham," jelasnya.

Ia juga mendorong agar tim Pelaksana UPP di tingkat daerah yang berperan sebagai pengawas, bisa bekerja lebih maksimal.

"UPP bersifat investigasif untuk laporan serta informasi yang diterima, sekaligus memastikan tindakan pencegahan agar pungutan liar tidak terjadi," katanya.

Pihak Kemenkumham, katanya, sejauh ini sudah melakukan penguatan sistem serta aturan untuk memberantas pungutan liar, namun ada beberapa oknum yang bermain.

"Misalnya pada kejadian di Lapas Sukamiskin, di situ sudah ada sistem dan aturan yang jelas, namun dimainkan oleh oknum-oknum tertentu, karena itu pengawasan perlu dimaksimalkan," katanya.

Ia menyebutkan beberapa langkah antisipasi pungli yaitu memetakan area, menjaring oknum-oknum yang terlibat, membuka akses informasi secara transparan kepada masyarakat, dan mempermudah akses pengaduan.

Berdasarkan data Kemenkumham, laporan pungli yang banyak dilaporkan masyarakat banyak terjadi di bagian Pemasyarakatan.

Sementara Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar Dwi Prasetyo Santoso, mengatakan kasus pungutan liar tidak tergolong mencolok di daerah setempat.

"Sejauh ini ada delapan oknum pegawai Lapas bermasalah yang diproses, namun itu terkait narkoba bukan pungli," katanya.

Namun demikian ia tidak menampik bahwa pungutan liar masih terjadi di beberapa Lapas di Sumbar.

"Tidak bisa dipungkiri kalau pungli tetap terjadi melihat laporan yang diterima dari masyarakat di beberapa Lapas, namun kelasnya jauh di bawah Lapas Sukamiskin, ini yang terus diawasi," katanya.

Ia mengatakan oknum pegawai yang melakukan hal itu telah dipindah tugaskan, mengingat belum ada landasan kuat untuk memecat langsung oknum bermasalah.

"Kalau di Sukamiskin dilakukan pemecatan karena kesalahannya nyata terjadi," katanya.

Pada bagian lain, pemateri dalam diskusi kelompok terarah dari KPK adalah Spesialis Muda Direktorat Gratifikasi KPK Fitria Nurul, dan Pemeriksa Gratifikasi, Anjas Prasetyo.

Keduanya menyampaikan materi gratifikasi, suap, pemerasan, yang berkaitan dengan pungutan liar, termasuk materi hukum bagi pelanggar. (*)