KPID-LKBN Antara Sumbar bahas konten siaran yang mendidik

id KPID

KPID-LKBN Antara Sumbar bahas konten siaran yang mendidik

Kepala Biro Antara Sumbar Azhari (tengah) berdiskusi dengan lima komisioner KPID mengenai konten siaran yang mendidik, Senin (24/9). Rombongan komisioner KPID bersilaturrahim ke Kantor Berita Antara dipimpin langsung oleh Ketua Afriendi (kiri). (Ist)

Padang (Antaranews Sumbar) - Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat dengan LKBN Antara membahas tentang konten siaran televisi yang mendidik.

Hal itu berlansung saat kunjungan silaturrahmi lima Komisioner KPID ke kantor Kantor Berita Antara Biro Sumatera Barat, di Kampung Nias, Padang, Senin.

Rombongan komisioner KPID langsung dipimpin Ketua Afriendi dan empat anggota lainnya yanh disambut langsung Kepala Biro Antara Sumbar Azhari.

Dalam diskusi tersebut, komisioner KPID mengungkap setidaknya dalam dua pekan terakhir sudah empat kasus penjatuhan teguran sanksi terhadap siaran televisi lokal dan nasional yang siaran lokal.

"Kita telah melayangkan teguran terkait siaran konten televisi yang tidak sesuai dengan adat budaya daerah dan konten tidak mendidik," kata Ketua KPID Afriendi diaminkan komisioner lainnya.

Pihaknya sangat memberi perhatian terhadap konten konten yang bertentangan dengan adat dan budaya berlaku di Minangkabau.

Terkait, tayangan televisi demikian tidak bagus untuk ditonton masyarakat, apalagi kalangan anak anak karena tayang pada waktu senja hari.

Selain itu, kata Afriendi, mengenai tayangan yang tidak mendidik seperti orang merokok dan tayangan pembuatan tato pada tubuh manusia.

Jadi, setelah diberikan teguran satu kali, diharapkan tidak terulang lagi. Termasuk konten lokal lama yang ditayang ulang, misalnya konten yang tiga tahun lalu, masih disiarkan juga saat sekarang.

"Kini sedang menertibkan hal-hal yang demikian, agar siaran tersebut tidak membuat masyarakat keliru," tambah komisioner lainnya Melani.

Menyinggung peran pengawasan yang akan dilakukan KPID selama masa kampanye pemilu, Afriendi menyebutkan pihaknya masih menunggu Surat Keputusan Bersama (SKB) antar KPU, KPI dan Bawaslu yang dijadwalkan dalam dekat akan disepakati.

"Kita tunggu SKB turun ke daerah.

Dalam masa kampanye pemilu memang ada potensi pelanggaran, dan butuh pengawasan maksimal. Terkait ketentuan tentunya tetap mengacu pada peraturan KPU tentang kampanye," katanya.

Kabiro Antara Sumbar Azhari menyampaikan pihak menyambutkan untuk selalu bersinergitas dengan KPID dalam mendukung pengawasan terhadap konten siaran yang tak mendidik.

Selain itu, pihaknya juga siap mendukung publikasi kegiatan pengawasan siaran yang dilakukan KPID, termasuk masa masa kampanye pemilu.

"Sejalan dengan prinsip kantor berita Antara dalam publikasi konten pada masa kampanye dan tahapan pemilihan umum yang tetap menjaga netralitas atau obyektifitas," katanya.