Caleg diingatkan kampanye sesuai jadwal

id KPU,iklan kampanye,KPU Sumbar,Pemilu 2019

Caleg diingatkan kampanye sesuai jadwal

Ketua KPU Sumatera Barat Amnasmen (Antara Sumbar/Novia Harlina)

Padang, (Antaranews Sumbar) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat mengingatkan calon anggota legislatif (caleg) peserta pemilu di daerah itu agar melakukan kampanye sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Ketua KPU Sumbar Amnasmen di Padang, Senin mengatakan tahapan kampanye yang diperbolehkan pascadiresmikan jadwal kampanye pada Minggu (23/9) baru sebatas alat peraga kampanye dan pertemuan terbatas dengan masyarakat.

"Tahapan ini yang baru diperbolehkan, sementara untuk kampanye melalui media masih belum diperbolehkan," kata dia

Sementara untuk kampanye melalui rapat umum terbuka dan kampanye di media cetak dan media elektronik melalui iklan baru dapat dilakukan 21 hari menjelang minggu tenang.

"Kami berharap tahapan ini dapat dijalankan sesuai tahapan yang telah ditentukan," katanya.

Sementara Ketua Bawaslu Sumbar Surya Efitrimen mengatakan apabila ada caleg yang melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan tentu merupakan sebuah pelanggaran dan harus ditindaklanjuti.

"Kita mendapatkan informasi dan dilakukan pengumpulan data serta dilakukan pembuktian. Apabila terbukti melakukan pelanggaran melakukan kampanye di luar jadwal itu merupakan pidana," kata dia.

Untuk perkara pidana pemilu tentu akan diambil oleh Sentra Gakumdu (penegakan hukum terpadu) yang terdiri dari pihak kepolisian, kejaksaan dan bawaslu.

Terkait adanya salah satu caleg DPR RI yang memasang iklan pada salah satu media cetak di Sumatera Barat, pihaknya akan melakukan penelusuran terhadap informasi tersebut.

"Kita tindaklanjuti dan lakukan pembuktian terkait kasus ini," kata dia. (*)