Terkait aksi WO SBY saat Deklarasi Kampanye Damai, Bawaslu: perlu didalami alasannya

id Susilo Bambang Yudhoyono,Deklarasi Kampanye Damai

Terkait aksi WO SBY saat Deklarasi Kampanye Damai, Bawaslu: perlu didalami alasannya

Seorang warga menuliskan pesan dan tanda tangan pada papan Pemilu Damai 2019 di Lhokseumawe, Aceh, Minggu (23/9). Komisi Pemilihan Independen menempatkan papan aspirasi di tempat keramaian untuk menampung aspirasi masyarakat pemilih dan komitmen para calon pemilu legislatif agar tercipta pemilu damai dan aman selama penyelenggaraan Pilpres 2019. (ANTARA FOTO/Rahmad/kye/18.)

Jakarta, (Antaranews Sumbar) - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menilai alasan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono meninggalkan arena "Deklarasi Kampanye Damai" perlu diperiksa lebih dalam.

"Mengenai Pak SBY walk out itu hak kebebasan beliau dalam melakukan ekspresinya. Tetapi kenapa beliau walk out, itu perlu diperiksa; apakah memang seperti yang diucapkan atau memang teman-teman KPU agak kewalahan saat itu," kata Bagja di Gedung Bawaslu RI Jakarta, Senin.

Insiden SBY meninggalkan acara Deklarasi Kampanye Damai, yang digelar di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Minggu (23/9), disebabkan oleh adanya aturan yang dilanggar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI selaku penyelenggara acara.

Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Panjaitan mengatakan presiden ke-enam RI itu melakukan aksi walk out karena ada pendukung Pasangan Calon 01 yang menggunakan atribut kampanye.

Hal itu tidak sesuai kesepakatan KPU dan peserta Pemilu 2019 bahwa dalam acara Deklarasi Kampanye Damai tidak boleh ada penggunaan atribut kampanye. Sebagai gantinya, para peserta Pemilu harus mengenakan pakaian tradisional.

Terkait akan hal itu, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta sedang melakukan penyelidikan terhadap temuan dugaan pelanggaran oleh KPU RI. Bagja mengatakan temuan Bawaslu menunjukkan adanya ketidakadilan dalam pengaturan masuknya masing-masing pasangan calon dan pendukungnya.

"Terjadi kesalahan juga, misalnya pada saat Paslon 01 masuk kemudian massanya ikut di belakangnya, kemudian Paslon 02 dengan massanya di belakangnya. Pengaturan itu tidak pas pada saat itu, sehingga kemudian massa Paslon 01 terlihat lebih banyak daripada massa Paslon 02," jelas Bagja.

Selain itu, Bawaslu juga menemukan adanya dugaan pelanggaran berupa kelebihan atribut yang dibawa masuk oleh salah satu pasangan calon. Hal itu melanggar kesepakatan yang dibuat antara KPU dan para peserta Pemilu 2019.

"Memang ada kesepakatan itu, bahwa tidak boleh membawa atribut karena atribut disediakan oleh KPU. Nah, tiba-tiba ada yang membawa atribut di luar kesepakatan itu. Yang kami sayangkan seperti itu," ujarnya.

Bawaslu sedang memeriksa temuan dugaan pelanggaran selama tujuh hari ke depan, dan membuka kesempatan bagi partai politik yang ingin menyampaikan aduannya terkait dugaan lainnya. (*)