Wagub sebut perda nagari jadi jalan alternatif selesaikan sengketa adat

id nasrul abit,Perda Nagari,Sengketa Adat

Wagub sebut perda nagari jadi jalan alternatif selesaikan sengketa adat

Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit (Antara) (Antara/)

Padang, (Antaranews Sumbar) - Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit menyebutkan Perda Nomor 7 tahun 2018 tentang Nagari bisa menjadi alternatif penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan adat, sebelum masuk ke ranah hukum positif.

"Sengketa atau kasus perdata adat terkait sako dan pusako bisa diselesaikan di tingkat nagari dengan payung hukum Perda ini, sehingga, tidak perlu dibawa ke pengadilan umum," katanya di Padang, Senin.

Menurutnya tidak semua perangkat peradilan hukum positif termasuk hakim yang memiliki pemahaman mendalam tentang adat istiadat Minangkabau.

Akibatnya penyelesaian sengketa adat di peradilan umum belum tentu bisa memberikan rasa keadilan bagi pihak yang bertikai.

Di situlah posisi peradilan adat yang tertuang dalam Perda Nagari itu bisa berperan yaitu menyelesaikan persoalan dengan jalan musyawarah untuk mufakat.

Hal itu juga akan membantu mengurangi beban kasus di pengadilan umum, terutama terkait persoalan di nagari.

"Jadi, Perda Nagari ini mengakomodasi persoalan terkait adat agar dapat diselesaikan oleh perangkat-perangkat yang berada di nagari," katanya.

Namun peradilan adat itu juga memiliki batasan berkaitan dengan masalah pidana, karena kewenangan itu berada pada penegak hukum positif.

Ke depan Nasrul berharap dan wali kota dan bupati agar segera mengeluarkan peraturan turunan Perda Nagari tersebut sebagai payung hukum penerapannya di nagari.

Tetapi hal itu harus dimusyawarahkan terlebih dahulu dengan seluruh pemangku kepentingan diantaranya ninik mamak, cadiak pandai dan alim ulama.

Sumbar memiliki dua bentuk pemerintahan di tingkat bawah yaitu kelurahan dan nagari.

Nagari (desa adat) biasanya berada di kabupaten dengan kepalanya Wali Nagari yang dipilih langsung oleh masyarakat.

Pemerintah Nagari mengakomodasi aturan-aturan adat selain aturan pemerintahan yang berlaku secara umum. (*)