Polisi dalami dugaan pungli pengurusan sertifikat tanah di Pasaman Barat

id Pungli Sertifikat Tanah,Polda Sumbar

Polisi dalami dugaan pungli pengurusan sertifikat tanah di Pasaman Barat

Ketua Tim Saber Pungli Sumbar, Kombes Pol Dody Marsidy (tengah), memberikan keterangan pers di Kantor Polda Sumbar, Rabu (19/9). (ANTARA Sumbar/Fathul Abdi) (ANTARA Sumbar/Fathul Abdi/)

Padang, (Antaranews Sumbar) - Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Sumbar) mendalami kasus dugaan pungutan liar untuk pengurusan sertifikat tanah di Kabupaten Pasaman Barat, yang kini sudah menetapkan satu tersangka berinisial S (48).

"Kami masih mendalami kasus pada proses penyidikan saat ini, termasuk mencari tahu siapa saja yang terkait dalam kasus itu," kata Ketua Tim Saber Pungli Sumbar, sekaligus Inspektur Pengawas Daerah (Irwasda), Kombes Pol Dody Marsidy, di Padang, Senin.

Hal itu mengingat posisi tersangka S, yang bisa memintai uang pengambilan setiap sertifikat tanah terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sebesar Rp800.000 kepada warga.

Uang itu disebutkan untuk pendataan, pengukuran, hingga pengambilan sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) daerah setempat.

Sementara S diketahui warga sipil bekerja sebagai petani, bukan pegawai ataupun yang mempunyai ikatan secara dinas dengan instansi terkait.

"Itu yang terus kami dalami untuk mengusut apakah ada kemungkinan pihak lain yang terlibat, tapi pengusutan itu tentu sesuai bukti dan fakta yang ada," katanya.

Dalam proses penyidikan saat ini pihak kepolisian juga tengah mengumpulkan keterangan serta bukti-bukti terkait kasus.

Sebelumnya, tersangka S ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Satgas Saber Pungli provinsi di rumahnya Kecamatan Ranah Batahan, Pasaman Barat, pada Kamis (13/9).

Pelaku diduga memanfaatkan program pemerintah yaitu Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang mempunyai target pembagian jutaan sertifikat.

Motif yang dipakai tersangka adalah memintai uang pengambilan setiap sertifikat tanah sebesar Rp800.000 kepada warga, untuk pendataan, pengukuran, hingga pengambilan sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) daerah setempat.

"Pungutan yang dilakukan oleh tersangka sebesar Rp800.000 juga melanggar ketentuan biaya maksimal untuk program PTSL yaitu sebesar Rp250 ribu," katanya.

Saat OTT petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp29,95 juta, 380 unit sertifikat hak milik, satu buku catatan seritifikat yang sudah diterima dari Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat.

Kemudian satu buku catatan nama masyarakat yang sudah membayar biaya jasa, satu buku catatan uang masuk dan keluar,dan lainnya.

Tersangka dijerat dengan pidana melanggar pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Baca juga: Petani asal Pasaman Barat jadi tersangka pungli pengurusan sertifikat tanah