Polda Sumbar sita 19 paket ganja seberat 38 kilogram dari pengedar antarprovinsi

id Polda Sumbar,Peredaran Ganja di Sumbar

Polda Sumbar sita 19 paket ganja seberat 38 kilogram dari pengedar antarprovinsi

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol Kumbul KS (tengah), ketika memberikan keterangan pers di Kantor Polda Sumbar, pada Senin (24/9). (ANTARA Sumbar/Fathul Abdi)

Padang, (Antaranews Sumbar) - Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Sumbar), menangkap dua pelaku AD (36) dan KT (24), yang diduga sebagai bandar antarprovinsi untuk peredaran narkoba jenis ganja dengan barang bukti sebanyak 19 paket seberat 38 kilogram.

"Kedua pelaku diringkus di Jalan Raya Pariaman Sicincin Punggung Lading, Kota Pariaman, pada Sabtu (22/9) pukul 00.10 WIB, diawali dengan pengintaian," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol Kumbul KS, dalam keterangan pers di Padang, Senin.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti ganja berjumlah 19 paket dengan total berat 38 kilogram.

"Barang bukti itu didapat dari tangan tersangka ketika ditangkap, dan penggeledahan rumah," katanya.

Dari pemeriksaan polisi diketahui tersangka tidak hanya mengedarkan ganja di Sumbar saja, namun juga di Palembang, Sumatera Selatan.

Awalnya tersangka menjemput ganja itu dari Aceh seberat 120 kilogram, kemudian sebahagian besarnya sudah dikirim ke Palembang.

"Ganja seberat 38 kilogram yang ditangkap di Sumbar sekarang merupakan sisa dari pengiriman ke Palembang," katanya.

Sebelum ditangkap tersangka mengaku juga telah mengedarkan ganja seberat 60 kilogram.

Saat ini AD dan KT yang diketahui merupakan warga Tandikek Utara, Padangpariaman, sudah berstatus sebagai tersangka.

Keduanya dijerat dengan pidana melanggar pasal 114 ayat (2), 111 ayat (2) Undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pada bagian lain, polisi mengingatkan agar masyarakat tidak mecoba-coba mengonsumsi, atau terlibat dalam mengedarkan narkoba. (*)