Alat peraga kampanye legal yang dikeluarkan KPU

id Bawaslu,Alat Peraga Kampanye Ilegal,Pemilu 2019

Alat peraga kampanye legal yang dikeluarkan KPU

Bawaslu Kota Padang melakukan sosialisasi pengawasan pemilu dalam meningkatkan masyarakat dalam pengawasan pelaksanaan pemilu di Hotel Grand Zuri Kota Padang, Senin. (Antara Sumbar/ Mario Sofia Nasution)

Padang, (Antaranews Sumbar) - Bawaslu Kota Padang, Sumatera Barat merekomendasikan agar seluruh alat peraga kampanye (APK) di daerah itu agar diturunkan karena termasuk pelanggaran kampanye.

Komisioner Bawaslu Kota Padang Yunasti Helmy saat sosialisasi pengawasan pemilu dalam meningkatkan masyarakat dalam pengawasan pelaksanaan pemilu di Padang, Senin mengatakan pihaknya akan duduk bersama KPU Padang dan pemerintah daerah terkait persoalan ini.

"Bawaslu tidak sebagai pihak yang menurunkan alat peraga kampanye namun kita meminta KPU dan pemerintah untuk melakukan hal itu," katanya.

Menurut dia alat peraga kampanye yang legal adalah alat peraga kampanye yang dikeluarkan oleh KPU dan tambahan dari partai sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan oleh KPU.

"Alat peraga kampanye di luar hal tersebut tentu ilegal sehingga harus dibersihkan," kata dia.

Ia mengatakan pelanggaran yang banyak dilakukan peserta pemilu ketika masa kampanye berupa metode kampanye pada iklan, alat peraga kampanye, pengumpulan massa tanpa melapor kepada pihak terkait sehingga menimbulkan keributan.

Selain itu pelanggaran terkait kode etik, pelanggaran administrasi maupun pidana atau netralitas aparatur sipil negara dalam pemilu.

"Hal inilah yang ingin kami capai, ketika masyarakat menemukan pelanggaran langsung datang dan melaporkan kepada kami sehingga dapat ditindaklanjuti," katanya.

Kemudian pelanggaran berupa politik uang disinyalir masih terjadi dalam pelaksanaan pemilu terutama di kawasan yang memiliki tingkat ekonomi menengah ke bawah, daerah kumuh menjadi target penyebaran politik uang.

"Kita terus lakukan sosilaisasi kepada masyarakat agar dapat sama-sama melakukan pengawasan terhadap pelanggaran pemilu," kata dia.

Saat ini pihaknya memberikan sosialisasi kepada pegawai tingkat kelurahan dan kecamatan dengan tujuan mereka dapat menyampaikan kepada masyarakat bawah. Selain itu pihaknya juga menggandeng ibu-ibu pengajian dan nelayan dalam menyosialisasikan program pengawasan tersebut.

"Kita berharap dengan sampainya pesan ini tingkat pelanggaran dalam Pipres maupun Pileg 2019 dapat ditekan karena pengawasan dilakukan secara serentak," kata dia. (*)