Wako sebut APBD Kota Solok 2018 alami defisit Rp132,6 miliar

id RAPBD Solok

Wako sebut APBD Kota Solok 2018 alami defisit Rp132,6 miliar

Wali Kota Solok, Zul Elfian menyerahkan RAPBD 2018 kepada Ketua DPRD Kota Solok, Yutris Chan. (ist)

Solok, (Antaranews Sumbar) - Wali Kota Solok, Sumatera Barat, Zul Elfian menyatakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2018 daerah itu mengalami defisit mencapai Rp132,6 miliar sehingga perlu dilakukan penyesuaian pada APBD perubahan.

"Pendapatan daerah pada APBD 2018 semula ditargetkan Rp581,1 miliar pada APBD perubahan turun menjadi Rp577,1 miliar. Sedangkan belanja daerah semula Rp713,7 miliar setelah perubahan bertambah menjadi Rp717,5 miliar," katanya saat menyampaikan nota keuangan Rancangan Perubahan APBD Kota Solok 2018 di ruang rapat paripurna DPRD setempat, Sabtu.


Ia mengatakan dengan defisit semula Rp132,6 miliar setelah perubahan terjadi penambahan menjadi Rp140,3 miliar.

Secara umum pendapatan daerah, dana perimbangan atau dana transfer, dan lainnya dengan target pendapatan daerah semula Rp581,1 miliar pada perubahan APBD menjadi Rp577,1 miliar, terdapat pengurangan atau penurunan sekitar 0,67 persen.

"Dalam pelaksanaan APBD, ditemui adanya beberapa faktor yang harus dilakukan penyesuaian dalam tahun anggaran berjalan, sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap APBD yang telah ditetapkan," katanya.


Untuk menyikapi perubahan tersebut, pemerintah telah melakukan penyesuaian dengan mekanisme penyusunan perubahan APBD berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 pada 2006, sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 pada 2011.

Penerimaan daerah dari pendapatan asli daerah pada 2018 semula ditargetkan Rp49 miliar pada perubahan APBD ini secara total tidak mengalami perubahan, hanya mengalami perubahan pada target penerimaan pajak dan retribusi daerah dengan jumlah yang sama.

Begitu juga dengan dana perimbangan 2018 semula ditargetkan Rp491,6 miliar, pada perubahan APBD menjadi Rp487,6 miliar pada hasil ini terjadi penurunan sebesar 0,80 persen.

Selain itu pada urusan wajib pemerintah pelayanan dasar semula dialokasikan sebesar Rp247,6 miliar pada perubahan APBD tahun ini bertambah Rp11,3 miliar, terdapat kenaikan sebesar 4,59 persen sehingga anggaran keseluruhan menjadi Rp259,1 miliar.

Penambahannya anggaran urusan wajib pelayanan dasar ini untuk mendukunng penyelenggaraan urusan pendidikan semula dialokasikan anggaran Rp43,9 miliar, pada anggaran perubahan APBD bertambah Rp2,07 miliar atau mengalami kenaikan sekitar 4,73 persen.

Sementara urusan Kesehatan semula dialokasikan anggaran Rp55,9 miliar, pada perubahan APBD bertambah Rp2,3 miliar atau naik menjadi 4,26 persen.

Begitupun dengan urusan pekerjaan umum dan penata ruang semula dialokasikan Rp68,2 miliar pada perubahan ini bertambah Rp1,3 miliar mengalami kenaikan sekitar 1,98 persen.

Urusan perumahan dan kawasan permukiman semula dialokasikan anggaran Rp64,3 miliar pada APBD perubahan bertambah Rp4,04 miliar atau terdapat kenaikan sekitar 6,28 persen.

Selanjutnya pada urusan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, semula dialokasikan anggaran Rp12,03 miliar pada perubahan APBD ini bertambah Rp1,5 miliar atau mengalami kenaikan 12,60 persen.

Rapat paripurna penyampaian nota keuangan Rancangan Perubahan APBD Kota Solok Anggaran 2018, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Solok Yutris Chan.


Selain Wali Kota Solok Zul Elfian, turut hadir Ketua Pengadilan Negeri, Kepala Pengadilan Agama, Kepala BUMN dan BUMD, Ketua KAN, LKAAM, dan Bundo Kanduang se-Kota Solok.

Di akhir rapat Wali Kota Solok menyerahkan laporan tersebut kepada Ketua DPRD Kota Solok Yutris Chan. (*)