Pencurian oleh pelajar di Pariaman, polisi dalami motifnya

id Pelajar mencuri,Polres Pariaman

Pencurian oleh pelajar di Pariaman, polisi dalami motifnya

Kapolsek Kota Pariaman Kompol Adang Saputra sedang menanyakan motif dugaan pencurian oleh dua orang anak di bawah umur. (Antara Sumbar/Muhammad Zulfikar)

Pariaman, (Antaranews Sumbar) - Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Pariaman, Sumatera Barat, menyatakan masih mendalami kasus dugaan pencurian yang dilakukan oleh dua orang anak di bawah umur dan salah seorang pelaku merupakan pelajar SMP setempat.

"Kasus ini butuh pendalaman, karena yang melakukannya anak di bawah umur," kata Kapolsek Kota Pariaman, Kompol Adang Saputra, di Pariaman, Sabtu.

Pendalaman kasus tersebut termasuk ingin mengetahui dan mengungkap apakah ada dorongan atau arahan dari orang dewasa.

Aksi pencurian tersebut katanya, dilakukan kedua pelaku berinisial Z (17) dan R (15) pada Jumat (21/9) dini hari sekitar pukul 02.56 WIB di Kantor Dinas Kesehatan Kota Pariaman.

Ia mengatakan penangkapan kedua anak di bawah umur tersebut terungkap dari rekaman CCTV atau kamera pengintai di Dinas Kesehatan setempat.

Dalam melakukan aksi pencuriannya, kedua pelaku masuk dari salah satu pintu dengan mencongkel menggunakan satu buah obeng.

Setelah membobol pintu tersebut, kedua pelaku mengacak beberapa lemari di salah satu ruangan dan mengambil sebuah kamera seharga Rp6,9 juta.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengaku hanya ingin memiliki barang elektronik tersebut, namun pihak kepolisian setempat masih melakukan pendalaman.

"Kita belum bisa memastikan apakah motif kedua pelaku hanya sebatas ingin memiliki saja atau alasan ekonomi," ujar dia.

Apalagi kata dia, berdasarkan pemeriksaan di lokasi kejadian sejumlah barang elektronik lainnya seperti laptop tidak diambil oleh kedua pelaku.

Terkait pelanggaran hukum dilakukan kedua anak di bawah umur tersebut, aparat kepolisian mengenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian yang dijuntokan ke undang-undang tentang perlindungan anak.

Pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat di wilayah hukumnya agar terus memantau dan memperhatikan perilaku anak agar terhindar dari perbuatan melawan hukum. (*)