Pemkab Solok Selatan sosialisasikan penerapan SPIP, ini tujuannya

id Abdul Rahman

Pemkab Solok Selatan sosialisasikan penerapan SPIP, ini tujuannya

Wakil Bupati Solok Selatan Abdul Rahman. (ANTARA SUMBAR/Erik Ifansya Akbar)

Padang Aro, (Antaranews Sumbar) - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, menyosialisasikan penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) untuk mewujudkan good governance, clean government dan open government dalam upaya membenahi kinerja dan pengelolaan keuangan daerah.

Wakil Bupati Solok Selatan, Abdul Rahman di Padang Aro, Jumat, mengatakan ASN harus meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.

"Salah satu caranya dengan mempedomani berbagai alur dan ketentuan yang akan diterapkan dalam SPIP," katanya.

Dia mengajak semua peserta sosialisasi untuk dapat mengikuti kegiatan dengan baik, serta dapat menerapkannya agar menghasilkan sistem SPIP yang memuaskan nantinya.

Asisten III Setdakab Solok Selatan Amdani menambahkan target level tiga yang hendak dicapai Pemkab Solok Selatan sesuai dengan adanya penerapan praktek pengendalian intern yang terdokumentasi dengan baik.

Perbaikan atas evaluasi bisa meningkatkan posisi SPIP Solok Selatan saat ini yang baru di level 2,5 bisa meningkat ke level tiga.

Perbaikan menuju level tiga diakui masih sangat berat dan perlu komitmen semua ASN di lingkungan pemerintah daerah.

"Semua ASN betul-betul dapat menerapkan pengendalian intern yang berkelanjutan, terintegrasi dalam pelaksanaan kegiatan, dan pemantauan yang nantinya akan dilakukan dengan aplikasi komputerisasi," katanya.

Sosialisasi SPIP menghadirkan nara sumber dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumbar Cinggih Budianto di aula Sarantau Sasurambi.

Sedangkan Cinggih Budianto mengatakan, penerapan SPIP bukan sekedar formalitas, namun harus diterapkan sebagai suatu budaya atau kultur pengendalian yang menjadi bagian dari budaya kerja Pemerntah Daerah melalui kegiatan dimasing-masing OPD.

Maka dari itu, katanya, sangat diharapkan pada setiap unit kerja untuk menyelenggarakan SPIP secara menyeluruh, sehingga program dan kegiatan yang telah disusun dapat dilaksanakan sesuai tujuan serta pertanggungjawaban keuangan dan kinerja menjadi akuntable dan transparan.

"Akhir dari penerapan SPIP ini akan sinergi pula dengan penilaian kinerja lainnya," katanya.

Ia menjelaskan, sistem pengendalian intern adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008. (*)