Permohonan penerbitan SKCK meningkat 600 persen, polisi Pariaman lembur

id penerimaan asn,Surat Keterangan Catatan Kepolisian,Polres Pariaman

Permohonan penerbitan SKCK meningkat 600 persen, polisi Pariaman lembur

Para pemohon penerbitan SKCK di Polres Pariaman mengalami peningkatan hingga 600 persen. (Antara Sumbar/Muhammad Zulfikar)

Pariaman, (Antaranews Sumbar) - Personel Kepolisian Resor Pariaman, Sumatera Barat, harus lembur untuk melayani permohonan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang meningkat terkait penerimaan calon aparatur sipil negara.

"Pada hari biasanya rata-rata pemohon pembuatan SKCK hanya sekitar 10 orang, namun sejak beberapa hari terakhir mencapai 70 orang karena ada penerimaan calon aparatur sipil negara (ASN)," kata Kasat Intelkam Polres Pariaman, Syafrudin di Pariaman, Jumat.

Para petugas yang mulai bekerja atau melayani penerbitan SKCK dari pukul 08.30 WIB dan sering lembur hingga pukul 17.30 WIB.

"Polisi berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, bahkan harus ikhlas apabila lembur dalam melayani penerbitan SKCK," katanya.

Untuk penerbitan SKCK, para pemohon harus menyerahkan persyaratan seperti fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotokopi Kartu Keluarga (KK), pas foto ukuran empat kali enam sebanyak empat lembar.

"Selain syarat tersebut, para pemohon juga dikenakan biaya sebesar Rp30.000 yang disetorkan langsung sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak," katanya.

Kemudian untuk penerbitan SKCK diperkirakan memakan waktu hingga 20 menit, sedangkan perpanjangan sekitar 15 menit.

Pihaknya menegaskan dalam penerbitan SKCK, pihak kepolisian tidak dibenarkan melakukan pungutan diluar ketentuan yang berlaku, oleh karena itu masyarakat diminta waspada apabila ada unsur penipuan.

"Petugas kepolisian telah kami tegaskan tidak boleh menerima atau meminta biaya diluar ketentuan, bahkan uang penerbitan SKCK langsung disetorkan kepada negara untuk mewujudkan transparansi," ujar dia.

Terkait ketersediaan blangko untuk pembuatan SKCK, pihaknya menjamin hingga akhir 2018 masih tersedia karena telah menerima logistik tambahan dari Polda Sumbar beberapa waktu lalu.

Sementara itu Rani (25) salah seorang pemohon penerbitan SKCK mengatakan, pembuatan berkas tersebut dibutuhkan sebagai salah satu syarat untuk mengikuti CPNS.

"SKCK ini salah satu syarat dari pemerintah untuk bisa mengikuti tes CPNS, namun saya harus menunggu karena panjangnya antrean pembuatan di Polres Pariaman," ujar dia. (*)