Padang percepat proses perekaman KTP elektronik hadapi pemilu

id ktp elektronik, padang, rekam data

Padang percepat proses perekaman KTP elektronik hadapi pemilu

Perekaman data KTP elektronik. (Antara)

Padang, (Antaranews Sumbar)- Pemerintah Kota Padang mempercepat proses perekaman dan pencetakan KTP Elektronik dalam rangka menghadapi pemilu legislatif dan pilpres 2019.

"Menjelang pemilu kesiapan KTP elektronik menjadi bagian penting yang mesti disikapi serius setiap pemerintah daerah," kata Plh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Padang Vidal Triza di Padang, Jumat.

Ia menyampaikan pihaknya menyediakan 5.600 blangko KTP Elektronik untuk uji coba pencetakan pada dua kecamatan yaitu Koto Tangah dan Kuranji.

Vidal menyebutkan jumlah KTP elektronik untuk Kota Padang yang akan dicetak sekitar 117.770 keping terdiri atas data sudah siap cetak atau ‘print ready record’ sebanyak 10.625 data, surat keterangan 41.345 data, belum rekam sampai dengan 17 April 2018 sebanyak 49.127 data, dan estimasi pindah, perubahan data, atau hilang rusak 15.500 data.

“Penambahan blangko KTP elektronik akan terus diajukan ke pusat, agar semua kebutuhan benar-benar terpenuhi. Sedangkan, untuk alat cetak, tinta dan perlengkapan cetak lainnya akan disiapkan di anggaran perubahan tahun ini. Pemko masih butuh anggaran Rp1,5 miliar untuk penyelesaian rekam dan cetak,” ujar dia.

Sementara Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Pencatatan Sipil Sumbar Novrial berhara Kota Padang harus terus berbenah memperbaiki kelemahan-kelemahan yang ada dalam pembuatan KTP Elektronik.

Sesuai arahan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Kemendagri bahwa target 100 persen KTP Elektronik pencetakannya harus dapat terwujud sampai 16 April 2019 atau H-1 pemilu, kata dia.

Dengan demikian, katanya pada pemilu nanti semua penduduk Kota Padang yang wajib memenuhi syarat mempunyai KTP bisa dipastikan 100 persen telah memiliki sehingga bisa menunaikan hak pilihnya,” ujarnya.

Ia mengungkapkan sesuai dari data yang dihimpun penduduk Kota Padang wajib memiliki KTP sebanyak 643 ribu dan telah rekam 610 ribu sehingga lebih kurang ada 33 ribu lagi yang belum melakukan perekaman.

“Kami harapkan kepada Pemko Padang khususnya melalui para camat agar dapat mencari sebanyak 33 ribu lebih tersebut di kecamatan masing-masing. Baik yang masih ada orangnya, sudah pindah dan meninggal harus kita pastikan sesuai data di Disdukcapil,” katanya. (*)