Senin, Bawaslu gelar sidang pencoretan Oso sebagai calon DPD

id Oesman Sapta Odang,Calon DPD,Bawaslu

Senin, Bawaslu gelar sidang pencoretan Oso sebagai calon DPD

Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang (baju putih) didampingi Ketua PWI Margiono memberikan keterangan dalam rangkaian Hari Pers Nasional di Padang, Rabu malam (7/2). (Antara Sumbar/Mario Sofia Nasution)

Jakarta, (Antaranews Sumbar)- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI akan menggelar sidang terkait dugaan pelanggaran administrasi yang dilaporkan Ketua Umum DPP Partai Hanura Oesman Sapta Odang terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Senin (24/9).

"Laporan soal penanganan pelanggaran administrasi nanti Senin kita sidang," kata Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin melalui pesan singkat di Jakarta, Jumat.

Afifuddin mengatakan pihak Oesman Sapta mengajukan laporan dugaan pelanggaran administrasi dilakukan KPU RI sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT) pada Kamis (20/9) sore.

Mengenai kemungkinan masuknya Oesman Sapta sebagai calon anggota DPD dari Provinsi Kalimantan Barat, Afifuddin mengatakan hal tersebut tergantung pada fakta persidangan.

KPU mencoret Oesman Sapta Odang dari daftar calon tetap (DCT) anggota DPD RI karena tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari kepengurusan partai hingga hari terakhir atau Rabu (19/9) sebelum penetapan DCT.

Keputusan KPU tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa anggota Dewan Perwakilan Daerah sejak Pemilu 2019 dan pemilu-pemilu setelahnya tidak boleh diisi oleh pengurus partai politik.

Namun, pihak Oesman Sapta menilai keputusan KPU tersebut merupakan pelanggaran administrasi karena dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tidak disebutkan pencalonan DPD dilarang dari pengurus partai politik. (*)

Baca juga: Dicoret dari calon DPD, Oso gugat KPU ke Bawaslu

Baca juga: Larangan pengurus parpol jadi anggota DPD sudah berlaku