Lubukbasung, (Antaranews Sumbar) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam, Sumatera Barat, menetapkan 550 orang daftar calon tetap pemilihan legislatif (Pileg) 2019, Kamis.
"Penetapan itu kita lakukan setelah acara persetujuan terhadap rencana DCT dan penandatanganan draf DCT oleh pengurus partai politik," kata Ketua KPU Agam, Riko Antoni di Lubukbasung, Kamis.
Ia mengatakan, 550 orang DCT itu berasal dari pengajuan bakal calon dari 14 partai politik peserta Pemilu yakni, Gerindra sebanyak 45 orang, Golkar 45 orang, NasDem 45 orang, PKS 45 orang, PPP 45 orang, PAN 45 orang, Hanura 45 orang dan Demokrasi 45 orang.
Sedangkan PDIP 41 orang, Garuda 15 orang, Berkarya 44 orang, Perindo 20 orang, PSI 27 orang dan PBB 43 orang.
"PKB dan PKPI tidak mengajukan bakal calonnya," tegasnya.
Dari 14 partai politik itu hanya delapan partai politik yang memenuhi kuota calon di enam daerah pemilihan dan enam partai politik lainnya tidak memenuhi kuota.
PDIP kurang pada daerah pemilihan (Dapil) Agam meliputi Kecamatan Lubukbasung dan Ampeknagari sebanyak satu orang, Dapil Agam III meliputi Kecamatan Palupuh, Tilatangkamang dan Kamangmagek satu orang, Dapil Agam VI meliputi Kecamatan Matur dan Tanjungraya satu orang.
Sementara Partai Garuda kurang pada Dapil Agam I sebanyak satu orang, Dapil Agam II sebanyak empat orang, Dapil Agam III sebanyak lima orang, Dapil Agam IV sebanyak sembilan orang, Dapil Agam V sebanyak sembilan orang dan Dapil Agam VI sebanyak dua orang.
Sedangkan Partai Berkarya kurang pada Dapil Agam V sebanyak satu orang.
Partai Perindo kurang pada Dapil Agam I sebanyak tiga orang, Dapil Agam III sebanyak enam orang, Dapil Agam IV sebanyak enam orang, Dapil Agam V sebanyak enam dan Dapil Agam VI sebanyak empat orang.
Lalu PSI kurang pada Dapil Agam I sebanyak lima orang, Dapil Agam III sebanyak dua orang, Dapil Agam IV sebanyak tiga orang, Dapil Agam V sebanyak empat orang dan Dapil Agam VI sebanyak empat orang.
Selain itu PBB kurang pada Dapil Agam I sebanyak satu orang dan Dapil Agam III sebanyak satu orang,
"Sebelumnya daftar calon sementara (DCS) hanya 527 orang dan 23 calon masuk ke DPT berdasarkan hasil putusan sengketa Pemilu di Bawaslu Agam," katanya.
Setelah penetapan DPT, tambahnya, dilanjutkan masa kampanye pada 23 September 2018 sampai 13 April 2019.
Untuk pemasangan alat peraga kampanye pada 23 September 2018 sampai 13 April 2019, iklan media cetak dan rapat umum pada 24 Maret sampai 13 April 2019.
"Saat ini kita masih dalam koordinasi dengan pemerintah setempat terkait lokasi pemasangan alat peraga kampanye," katanya. (*)
Berita Terkait
74 guru SMP di Agam ikuti program pendampingan berbasis kurikulum merdeka
Rabu, 24 April 2024 18:10 Wib
Kecamatan Tanjung Mutiara Agam gelar O2SN
Rabu, 24 April 2024 14:34 Wib
LSF RI edukasi masyarakat Agam tentang gerakan nasional budaya sensor mandiri
Rabu, 24 April 2024 14:27 Wib
Dukungan calon kepala daerah jalur perseorangan di Agam 32.980 pendukung
Selasa, 23 April 2024 17:33 Wib
33 kelompok di Agam dapatkan bantuan ternak
Selasa, 23 April 2024 12:17 Wib
Tujuh mahasiswa binaan Baznas Agam diwisuda dengan predikat cumlaude
Senin, 22 April 2024 16:49 Wib
Satpol PP Damkar Agam amankan dua pasangan ilegal di penginapan
Minggu, 21 April 2024 20:10 Wib
Polres Agam tangkap pasangan suami istri gelapkan sepeda motor
Minggu, 21 April 2024 20:09 Wib