Padang, (Antaranews Sumbar) - Ombudsman perwakilan Sumatera Barat menyayangkan tidak tersedianya tenaga medis di Lapas Klas II Pariaman dengan alasan dokter yang biasa bertugas sedang menjalani pendidikan sejak setahun terakhir.
"Kami di Ombudsman menyayangkan kejadian ini, ini seperti mengganggu nilai-nilai kemanusiaan karena berobat adalah hak," kata Pelaksana Tugas Kepala Ombudsman perwakilan Sumbar Adel Wahidi di Padang, Rabu.
Menurutnya layanan pengobatan merupakan hak warga binaan saat mengalami sakit.
"Kami menduga sengaja diabaikan, apalagi dokter menjalani pendidikan telah satu tahun, surat pengajuan tenaga medis juga di sudah diajukan, tapi belum ada respon," katanya.
Ia menilai ini menjadi tanggung jawab Kanwil Kemenkum HAM Sumbar dan harus segera memberi solusi.
"Kanwil bisa menempatkan dan menugaskan sementara tenaga medis menangani kejadian ini," katanya.
Sebelumnya Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Pariaman membutuhkan bantuan tenaga medis untuk menangani kesehatan para narapidana di lapas tersebut, karena dokter yang biasa bertugas sedang menjalani pendidikan spesialis ke Yogyakarta sejak satu tahun terakhir.
"Saat ini Lapas Klas II B Pariaman tidak memiliki tenaga medis, akibatnya setiap ada napi sakit dan harus ditangani dokter, terpaksa dilarikan ke rumah sakit umum terdekat," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Pariaman, Pudjiono Gunawan.
Ia mengatakan hingga saat ini Lapas Klas II B Pariaman belum menerima pengganti tenaga medis dari kementerian terkait meskipun telah mengirimkan permohonan pengganti.
Untuk menangani dan membiayai para narapidana yang sakit, Lapas Pariaman hanya diberikan anggaran sebesar Rp2 juta per bulan oleh Kementerian terkait.
Anggaran tersebut belum mampu mencukupi kebutuhan biaya obat dan perawatan ratusan narapidana tersebut.
"Jumlah narapidana di Lapas Pariaman sudah mencapai 523, sehingga dana Rp2 juta tersebut tidak mencukupi biaya berobat mereka," kata dia.
Dari 523 warga binaan itu, sekitar 10 orang merupakan napi mengidap berbagai penyakit, mereka terpaksa menempati ruangan khusus.
Pada Juli 2018 lalu ujarnya, salah seorang narapidana meninggal dunia di Lapas Klas II B Pariaman karena mengidap penyakit Tuberculosis (TBC).
***2***
Berita Terkait
Ombudsman ingatkan pemerintah daerah awasi pembayaran THR buruh
Rabu, 20 Maret 2024 14:38 Wib
Ombudsman imbau pegawai bukan ASN lapor bila terlambat terima THR
Rabu, 20 Maret 2024 14:36 Wib
Ombudsman Sumbar ingatkan pemda penuhi kebutuhan dasar korban banjir
Rabu, 20 Maret 2024 14:31 Wib
Diskusi Pelayanan Publik Bersama Ombudsman RI, Ekos Albar : Padang Harusnya Ranking 1, Bukan 7
Kamis, 1 Februari 2024 13:22 Wib
Ombudsman: Bantuan sosial mesti berdayakan masyarakat agar mandiri
Kamis, 18 Januari 2024 17:58 Wib
Pesisir Selatan raih anugerah Penyelenggaraan Pelayanan Publik dari Ombudsman RI
Jumat, 12 Januari 2024 10:49 Wib
Pariaman terima penghargaan Anugerah Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik
Selasa, 9 Januari 2024 13:25 Wib
Bukittinggi raih Penghargaan Anugerah Standar Pelayanan Publik Zona Hijau
Selasa, 9 Januari 2024 12:14 Wib