Siapkah CPNS baru di Sumbar tidak pindah selama 10 tahun?

id yulitar,penerimaan CPNS,pindah tugas CPNS,CPNS Sumbar

Siapkah CPNS baru di Sumbar tidak pindah selama 10 tahun?

Kepala BKD Sumbar Yulitar (ANTARA SUMBAR/ Miko Elfisha)

Sebelumnya CPNS bisa pindah setelah mengabdi selama dua tahun. Sekarang tidak bisa lagi. Pindah hanya bisa setelah 10 tahun
Padang, (Antaranews Sumbar) - Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang ingin mendaftar di Sumatera Barat 2018 harus memenuhi semua persyaratan salah satunya bersedia tidak pindah tugas selama 10 tahun, kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat, Yulitar.

"Sebelumnya CPNS bisa pindah setelah mengabdi selama dua tahun. Sekarang tidak bisa lagi. Pindah hanya bisa setelah 10 tahun," katanya di Padang, Selasa.

Kebijakan itu diambil untuk memastikan CPNS tidak asal pilih daerah hanya untuk bisa lulus ujian dengan harapan bisa pindah tugas setelah bekerja selama dua tahun.

Biasanya daerah yang sering menjadi "korban" oleh ulah CPNS itu adalah daerah daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T) yang biasanya memberikan syarat agak longgar untuk syarat IPK minimal maupun syarat lain.

Hal itu bertujuan agar CPNS bersedia bekerja di daerah yang relatif jauh dari ibu kota provinsi tersebut.

Namun sayangnya peluang itu dimanfaatkan oleh CPNS sebagai batu loncatan untuk bekerja di tempat yang diinginkan.

Selain syarat itu, BKD Sumbar dan BKD kabupaten/kota juga menyepakati sejumlah persyaratan lain dalam penerimaan CPNS 2018 dengan tetap mempertimbangkan aturan dari Kemenpan RB.

"Ini hanya untuk lebih merinci saja," sebut Yulitar.

Syarat itu diantaranya mengenai pendidikan bagi pelamar. Jika sekarang Menpan RB baru tetapkan syarat pendidikannya. Maka untuk di Sumbar akan diumumkan syarat dari akreditasi perguruan tinggi negeri dan swasta.

Kemudian usia pelamar apakah 35 tahun maksimal saat hari pertama pendaftaran, atau hari terakhir pendaftaran.

Namun ia mengatakan rancangan yang dibuat dalam dalam rapat bersama seluruh kepala BKD di Sumbar itu belum bersifat final dan masih bisa berubah.

"Finalnya 19 September 2018 bersamaan dengan pengumuman pendaftaran CPNS," katanya.

Terkait kuota CPNS untuk Sumbar pada 2018 sebanyak 864 formasi, Yulitar berharap bisa mengisi kebutuhan kepegawaian di Pemprov Sumbar yang banyak berkurang karena pensiun.

"Kita juga buka kesempatan bagi PNS dari luar daerah untuk masuk ke Sumbar sebagai salah satu upaya memenuhi kekurangan tenaga PNS," katanya.

Hingga saat ini kuota CPNS untuk Sumbar sekitar 3.502 formasi masing-masing Pemprov Sumbar sebanyak 864 formasi, Kabupaten Pasaman sebanyak 114, Pesisir Selatan sebanyak 228, Kabupaten Agam sebanyak 247, Padang Pariaman 257, Kabupaten Solok sebanyak 320, Kota Bukittinggi 78 formasi.

Kemudian, Padang Panjang sebanyak 57 formasi, Sijunjung 194 formasi, Kota Sawalunto sebanyak 85 formasi, Kota Solok 95 formasi, Kota Padang sebanyak 558, Kota Payakumbuh 119 dan Kota Pariaman 287 formasi.

Sedangkan lima kabupaten lagi masih dalam proses masing-masing Dharmasraya, Tanah Datar, Pasaman Barat, Limapuluh Kota dan Mentawai.

Terkait hal itu Yulitar meminta BKD masing-masing daerah benar-benar menunggu sampai surat keputusan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) keluar.

"Masing-masing daerah harus memastikan formasi CPNS yang mereka dapatkan sebelum pengumuman 19 September. Kalau perlu BKD daerah tempatkan stafnya untuk fokus menunggu SK tersebut," pungkasnya. (*)