Merasa terganggu, masyarakat Kinali minta Putusan MA dipatuhi

id Sengketa lahan

Merasa terganggu, masyarakat Kinali minta Putusan MA dipatuhi

Masyarakat Kapunduang Jorong Anam Koto Selatan, Kecamatan Kinali Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) kelompok orang tua adat, Damri saat berupaya mempertahankan lahan kebun kelapa sawit mereka, Senin (17/9).

Simpang Empat, (Antaranews Sumbar) - Masyarakat Kapunduang Jorong Anam Koto Selatan, Kecamatan Kinali Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat meminta pihak-pihak tertentu mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan masyarakat terkait sengketa lahan perkebunan yang ada di daerah itu.

"Kita merasa terganggu, padahal sengketa lahan yang sebelumnya dikuasi oleh PT Arpec dimenangkan oleh kelompok orang tua adat Damri Cs. Kami berhak menguasi lahan yang disengketakan itu," kata Damri Rang Tuo Adat didampingi Suherman di Kinali, Senin (17/9).

Menurutnya, lahan sawit 130 hektare tersebut, sudah dimenangkan pihaknya berperkara melawan pihak PT. Arpec, (tergugat I), Pengurus Kelompok Tani Sangkur Mas (Tergugat II), Syahril Datuak Tan Bandaro (tergugat III) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) (tergugat IV).

Kemudian Syahril Datuk Tan Bandaro, dan PT Arpec mengajukan permohonan Kasasi ke MA. Namun permohonan itu ditolak MA dan tetap dimenangkan oleh kelompok Damri Cs nomor 1485/Pdt/2014.

Pada putusan itu berbunyi menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari pemohon I (Syahril Dt Tan Bandaro), mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi II (PT Arpec), membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Padang Nomor 144/Pdt/2013/PT PDG tanggal 27 November 2013 yang telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pasaman Barat Nomor 7/Pdt.G/2012/PN.PSB, tanggal 25 April 2013.

“Berdasarkan putusan MA itu, kita memang sesuai dengan proses hukum. Kalau kami salah tolong tunjukkan kami. Berdasarkan putusan MA tersebut, kita yang memiliki lahan 130 hektare itu,” tegasnya.

Ia menyebutkan dari lahan 130 hektare itu, ada 300 Kepala Keluarga yang mengantungkan hidupnya di lahan sawit tersebut.

“Kita sudah melakukan proses hukum sejak 2012 sampai 2014. Kita berjalan sesuai prosedur hukum hanya untuk mempertahakan hidup,” katanya.

Pihaknya juga mempertanyakan kehadiran TNI dalam lahan sangketa di lahan perkebunan sawit mereka, Senin (17/9)

“Kita mempertanyakan kenapa anggota TNI mondar mandir dilahan perkebunan sawit kita. Kabarnya akan membuat tempat latihan tembak di sini, tetapi kita tidak tahu. Masyarakat jadi takut dan resah,” ujarnya.

Mereka hanya bisa menduga-duga bahwa kehadiran TNI di lokasi tersebut, ada yang menyuruh untuk menakut-nakuti warga di lokasi perkebunan itu.

Ia menegaskan terkait dengan hadirnya anggota TNI yang bakal melaksanakan latihan tembak tidak ada surat pemberitahuan kepada masyarakat atau pihak berwenang.

“Kita patuh kepada hukum, tolong TNI tarik ke Padang, kita minta kepada pemerintah untuk membantu," sebutnya.

Berdasarkan pantauan wartawan, sekitar pukul 11.00 WIB sempat terjadi kericuhan karena ada sekelompok masyarakat ingin memasang merek plang bertuliskan tanah ini merupakan ulayat dan di bawah penguasaan Dt Tambaro.

Namun, pemasangan plang tersebut digagalkan oleh kelompok kubu Damri Cs, yang sempat menimbulkan sedikit kericuhan kejar-kejaran yang disaksikan anggota TNI.

“Ini memutarbalikkan fakta, yang menang di putusan MA itu adalah kubu kita,” tegas Damri.

Sementara terkait kehadiran anggota TNI di lokasi lahan bersangketa tersebut, Perwira Penghubung Kodim 0305 Pasaman, Mayor Inf. Dekki S didampingi Komandan Rayon Militer 02 Simpang Empat, Kapten Lilik Suryanto, meluruskan kehadiran TNI disana hanya dalam rangka menetralisir agar tidak terjadi perselisihan anak cucu kemenakan di Kinali.

Sementara Pucuk Adat Kinali, Yang Dipertuan Mustika Yana, menyebutkan bahwa yang bertikai di lahan tersebut adalah warga satu rumah adat.

Artinya, kita semua disini masih satu saudara, yang kebetulan warga Kinali ini banyak di dalamnya adalah anggota TNI. Agar tidak terjadi sesuatu yang tidak diingini maka kehadiran TNI di sini untuk menetralisir bukan untuk menakut-nakuti warga," tegas Mustika Yana.*