Sekda sebut warga Agam belum rekam KTP-E capai 10.084 orang

id Martias Wanto

Sekda sebut warga Agam belum rekam KTP-E capai 10.084 orang

Sekretaris Daerah Kabupaten Agam, Martias Wanto membacakan jawaban bupati atas pandangan umum fraksi DPRD terhadap Perda Perubahan APBD tahun anggaran 2018 di aula utama DPRD setempat, Senin (17/9). (Antara Sumbar/Yusrizal)

Lubukbasung, (Antaranews Sumbar) - Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat, menyatakan masih ada sebanyak 10.084 warga setempat yang belum melakukan perekaman data Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E).

"Kami menargetkan semuanya tuntas direkam menjelang akhir 2018," kata Sekretaris Daerah Agam, Martias Wanto saat menyampaikan jawaban bupati atas pandangan umum fraksi DPRD terhadap Perda Perubahan APBD tahun anggaran 2018 di aula utama DPRD setempat, Senin.

Untuk percepatan pelayanan kependudukan itu, Pemkab Agam mengalokasikan anggaran yang cukup sehingga target itu akan tercapai nantinya.

Selain itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Agam melaksanakan perekaman KTP ke kantor wali nagari atau desa adat setiap hari, termasuk pelayanan pada Sabtu dan Minggu.

Pelayanan itu telah dimulai semenjak 1 September 2018 dengan menurunkan tim.

"Dengan cara ini kita optimistis seluruh wajib KTP di daerah ini sudah terekam semuanya," katanya.

Ia menambahkan, ke 10.084 jiwa masyarakat yang belum melaksanakan perekaman KTP ini berdasarkan data dari KPU setempat terkait daftar pemilih.

Mereka itu tersebar di 82 nagari. Saat ini jumlah penduduk Agam sebanyak 526.841 jiwa.

Sebelumnya, Ketua Fraksi Partai Demokrat Agam, Fauzi mempertanyakan dukungan anggaran terhadap percepatan pelayanan kependudukan.

Ini mengingat masih adanya wajib KTP belum memiliki KTP elektronik, sehingga saat pemilu serentak nantinya mereka tidak bisa memberikan hak suaranya.

"Kita menginginkan seluruh masyarakat berusia 17 keatas, sudah memiliki KTP elektronik," katanya. (*)