Padang, (Antaranews Sumbar) - Bank Indonesia menyampaikan aturan tentang membawa valas atau uang asing ke dalam dan luar negeri sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan BI No 20/2/PBI/2018 bukan upaya untuk mengontrol devisa.
"Jadi tujuan aturan tersebut dalam rangka memonitor pembawaan uang kertas asing untuk perusahaan, perbankan dan jasa penyedia penukaran uang untuk menjadikan rupiah lebih stabil," kata Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Hariyadi Ramelan di Padang, Senin.
Ia menyampaikan hal itu pada Sosialisasi Ketentuan Pembawaan Uang Kertas Asing ke dalam dan ke luar daerah Pabean Indonesia digelar oleh BI perwakilan Sumbar.
Menurutnya mengacu kepada Peraturan Bank Indonesia no 20/2/PBI/2018 tentang Pembawaan Uang Kertas Asing ke dalam dan luar wilayah pabeanan Indonesia, masyarakat yang membawa uang kertas asing dari luar negeri dan sebaliknya harus dilakukan melalui bank atau usaha penukaran valuta asing resmi yang berizin.
"Jadi Bank Indonesia memperketat aturan membawa masuk uang kertas asing ke dalam dan luar negeri dengan memberlakukan kebijakan setiap orang dilarang membawa uang kertas asing dengan nominal Rp1 miliar ke atas," ujarnya
Menurut dia jika sebelumnya membawa uang kertas asing melebihi Rp1 miliar dapat dilakukan oleh perorangan atau korporasi sekarang hanya bisa dilakukan lewat badan berizin yaitu bank yang telah memiliki izin sebagai bank devisa dan kegiatan usaha penukaran valas, serta usaha penukaran valuta asing yang telah memenuhi syarat, lanjut dia.
Ia mengatakan jika ada pihak yang tidak memiliki izin membawa mata uang asing ke Indonesia melebihi Rp1 miliar maka akan dikenakan sanksi berupa denda 10 persen dari total uang asing yang dibawa dengan jumlah maksimal denda Ro300 juta.
Tidak hanya itu badan berizin yang membawa uang kertas asing melebihi jumlah yang disetujui BI juga akan dikenakan denda 10 persen dari selisih uang yang dibawa dari yang disetujui.
Untuk pembayaran denda ia mengatakan dibayarkan dalam mata uang rupiah, dan dapat dipotong langsung dari uang yang dibawa untuk disetorkan oleh petugas Bea dan Cukai pada akun penerimaan pabean lainnya.
Ia menambahkan peraturan ini efektif diberlakukan sejak 4 Juni 2018 dan pemberlakukan sanksi efektif diterapkan mulai 3 September 2018. (*)
Berita Terkait
Kadiv Imigrasi Kemenkumham Sumbar pimpin rapat Tim Pora di Dharmasraya, bahas strategi pengawasan orang asing
Kamis, 29 Februari 2024 20:27 Wib
Imigrasi Jakarta Pusat periksa orang asing di dua lokasi jelang tahun baru
Sabtu, 30 Desember 2023 8:00 Wib
Imigrasi Padang periksa dokumen pekerja asing di Kabupaten Solok
Rabu, 27 Desember 2023 20:16 Wib
Gubernur Sumbar tekankan pentingnya bahasa asing bagi lulusan SMK
Senin, 18 Desember 2023 20:59 Wib
Unand gaet mahasiswa asing untuk jadi duta di kancah global
Sabtu, 2 Desember 2023 15:45 Wib
Kakanim Agam berganti, Kemenkumham minta fokus investor asing bermanfaat
Senin, 30 Oktober 2023 20:20 Wib
Tim PORA Sumbar perkuat pengawasan orang asing di masa pemilu
Kamis, 12 Oktober 2023 11:46 Wib
Aturan hukum golden visa disahkan, tarik investasi asing di Indonesia
Sabtu, 2 September 2023 23:01 Wib