Polresta Padang tetapkan tersangka penganiayaan berujung maut di Indarung

id pembunuhan Indarung

Polresta Padang tetapkan tersangka penganiayaan berujung maut di Indarung

Kepala Kepolisian Resor Kota Padang Kombes Pol Yulmar Try Himawan (tengah), didampingi Kasat Reskrim AKP Edriyan Wiguna (kiri), dan Kapolsek Lubuk Kilangan Kompol Desfami Erianyo, memberi keterangan pers pada Senin (17/9). (Antara Sumbar/Fathul Abdi)

Padang, (Antaranews Sumbar) - Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat, menetapkaan seorang pemuda berinisial Y (25), sebagai tersangka kasus penganiayaan yang berujung maut di Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan, daerah setempat yang terjadi pada Sabtu (15/9).

"Kami awalnya menerima informasi dari warga, kemudian langsung mendatangi lokasi dan mengamankan Y, kini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Padang Kombes Pol Yulmar Try Himawan, di Padang, Senin.

Hal itu disampaikannya ketika memberikan keterangan pers didampingi Kasat Reskrim AKP Edriyan Wiguna, dan Kapolsek Lubuk Kilangan, Kompol Desfami Erianyo.

Peristiwa itu terjadi di Simpang Cubadak, tepatnya depan Pos Giro Komplek PT Semen Padang, Indarung, Lubuk Kilangan.

Dari pemeriksaan sementara diketahui tersangka menghunuskan pisau pada kedua korban Roni Anwar (22), dan Rio Oktavianda (22), yang sedang berboncengan dengan motor.

"Dari hasil penyelidikan motifnya diduga ada unsur dendam, tapi tersangka masih tak mengakui, penyidik masih melanjutkan prosesnya," katanya.

Dalam peristiwa itu korban Rio Oktavianda yang terkena tusukan pada bagian dada kiri, meninggal dunia.

Sementara korban Roni masih dalam penanganan medis karena mendapat dua tusukan di bahu kiri.

Perbuatan tersangka Y dijerat dengan pidana melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Juncto (Jo) 338, dan 351 ayat (3) KUHP.

"Penyidikan kasus ini dilakukan oleh penyidik Kepolisian Sektor (Polsek) Lubuk Kilangan, namun Y ditahan di Polresta Padang karena beberapa pertimbangan," katanya.

Polisi mengimbau agar masyarakat tidak menggunakan apapun bentuk kekerasan ketika menghadapi suatu persoalan. (*)