Kejari Solok Ingatkan Perusahaan Penuhi hak karyawan

id Kejari solok

Kejari Solok Ingatkan Perusahaan Penuhi hak karyawan

Kajari Solok, Aliansyah saat Press Gathering setelah menerima SKK BPJS Ketenagakerjaan Terkait PWBD. (Antara/ Tri Asmaini). (-)

Solok, (Antaranews Sumbar) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok, Sumatera Barat mengingatkan perusahaan untuk menjalankan kewajibannya dalam pemenuhan hak-hak karyawan. Salah satunya, pemenuhan hak jaminan kecelakaan kerja, Jaminan hari tua dan lainnya bersama melalui BPJS Ketenagakerjaan.

"Perusahaan yang terbukti tidak mengikutkan karyawannya dalam jaminan sosial dibidang Ketenagakerjaan terancam sanksi administrasi, pencabutan Izin usaha hingga sanksi pidana dan denda," kata Kepala Kejaksaan Negeri Solok, Aliansyah ketika press gathering, Sabtu.

Hingga kini, pihaknya telah menerima belasan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari pihak BPJS Ketenagakerjaan terkait masih adanya Perusahaan Wajib Belum Daftar (PWBD) dan Perusahaan Menunggak iuran.

Dengan adanya SKK tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Solok bisa membantu BPJS Ketenagakerjaan dalam menanggulangi persoalan perusahaan nakal yang enggan menjalankan kewajibannya.

Sekaligus juga membantu karyawan atau pekerja , sehingga hak-hak karyawan terpenuhi dengan baik sebagaimana diamanahkan dalam UU nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Namun, menurutnya, peringatan tersebut masih dalam taraf pendekatan dengan pihak perusahaan. Belum ada yang sampai pada tahap penindakan secara hukum.

Diduga sampai saat ini masih banyak perusahaan yang belum mengikutsertakan karyawannya dalam sistem jaminan sosial nasional (SJSN) melalui BPJS Ketenagakerjaan dan kesehatan.

Akan tetapi, sebelum persolan tersebut menjadi persoalan hukum, tindakan pencegahan perlu dilakukan dengan memberikan pemahaman secara hukum kepada semua pihak terkait. *