98 persen peredaran narkoba dikendalikan dari Lapas

id Narkoba,Peredaran narkoba

98 persen peredaran narkoba dikendalikan dari Lapas

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono (kiri) bersama Kabid P2 Kanwil Bea Cukai Jakarta Agus Wahyono (kedua kiri) melihat barang bukti saat rilis penyelundupan narkoba di Kantor Bea Cukai Pasar Baru, Jakarta, Senin (10/9). Sepanjang 2018, Bea Cukai Pasar Baru, Polda Metro Jaya dan PT Pos Indonesia telah mengungkap jaringan penyelundupan berbagai jenis narkotika di wilayah Jabodetabek dan Banten dengan mengamankan 10 orang tersangka serta barang bukti berupa 719,8 gram methampethamine, 50.000 butir ekstasi, empat kg daun khat, empat kg ketamine dan 30.000 butir happy five yang diselundupkan melalui barang kiriman pos. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj/18.

Jakarta, (Antaranews Sumbar) - Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto mengatakan bahwa dari sejumlah kasus narkoba yang diungkapnya, hampir 98 persen dikendalikan dari dalam lembaga permasyarakatan (lapas).

Dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba, Brigjen Eko di Jakarta, Jumat mengatakan, penindakan tidak hanya menyasar para kurir narkoba, pihaknya juga berupaya memburu bandar narkoba dan pengendali serta memiskinkan mereka dengan menyita seluruh aset mereka.

"Dalam pengungkapan narkoba, jangan hanya ke penyalahguna, pengedar saja, tapi juga mengejar ke bandar dengan menyita seluruh aset dan memiskinkannya," ucapnya.

Upaya pemiskinan para bandar narkoba ini menurut dia, sesuai arahan dari Wakapolri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto dan Kabareskrim Polri Komjen Pol Arief Sulistyanto.

Memiskinkan bandar merupakan upaya agar tidak terjadi lagi transaksi narkoba dari balik lembaga pemasyarakatan. "Ketika bandar sudah dimiskinkan, maka tidak terjadi lagi pemesanan dari dalam LP," tuturnya.

Dalam upaya menindak para bandar narkoba dan pengendali, pihaknya juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menyelidiki kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pihaknya pun terus meningkatkan kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), TNI dan Bea Cukai untuk memburu jejak para pelaku peredaran narkoba di Indonesia.

"Bagaimana pun kami tidak bisa bekerja sendiri tapi perlu sinergitas dengan instansi terkait dalam memberantas peredaran narkotika di Indonesia," ujarnya.

Pada pekan kedua Bulan September 2018, penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap 896 kasus narkoba di seluruh Indonesia dan menangkap 1.138 tersangka.

Sementara barang bukti yang disita yakni 56,57 kg narkoba jenis sabu, 968 kg ganja, 6.700 butir ekstasi, 23,54 gram tembakau gorila, 11.724 butir psikotropika dan lima butir pil PCC. (*)