Usulan restorasi rumah gadang terus bertambah

id Rumah Gadang,Saribu Rumah Gadang,Restorasi Rumah Gadang,Solok Selatan

Usulan restorasi rumah gadang terus bertambah

Kawasan Seribu Rumah Gadang. (ANTARA FOTO)

Setelah mekanisme revitalisasi diubah dari belanja modal ke belanja barang dan jasa masyarakat tidak perlu menghibahkan rumah gadang ke pemerintah
Padang Aro, (Antaranews Sumbar) - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, menyebutkan usulan restorasi rumah adat Minangkabau atau Rumah Gadang" di kampung adat Kawasan Saribu Rumah Gadang Nagari Koto Baru terus bertambah setelah kementerian PUPR mengubah mekanisme dari belanja modal ke belanja barang dan jasa.

"Setelah mekanisme revitalisasi diubah dari belanja modal ke belanja barang dan jasa masyarakat tidak perlu menghibahkan rumah gadang ke pemerintah," kata Kepala Dinas Pariwisata Solok Selatan, Harri Trisna saat dikonfirmasi dari Padang, Jumat.

Perubahan mekanisme ini menggugah atusiasime masyarakat untuk mengusulkan restorasi rumah gadang miliknya.

Kini, telah 52 rumah gadang di kawasan Saribu Rumah Gadang diusulkan untuk direstorasi.

Sebelumnya yang ditandatangani surat hibahnya 38 rumah, kemudian ada penambahan menjadi 49 dengan akta notaris.

Dari jumlah usulan yang masuk itu, katanya, 35 unit di antaranya sudah disurvei oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada Mei 2018.

Revitalisasi kawasan seribu rumah gadang diintruksikan langsung oleh Presiden Joko Widodo, dengan anggaran Rp110 miliar.

Selain rumah gadang juga dilakukan pembangungan sejumlah fasilitas pendukung, seperti area peristirahatan, parkir, dan menara pandang yang berada di luar kawasan yang kini telah menjadi cagar budaya.

Proses revitalisasi akan dimulai pengerjaannya awal 2019 dengan target akhir tahun ini sudah merampungkan proses tender.

"Saat ini prosesnya masih tahap perencanaan mulai dari kebutuhan material kayu dan tukang tuo yang mengerjakan dengan target akhir 2018 sudah tender dan revitalisasi dilakukan setelahnya," katanya.

Dia mengimbau, masyarakat sekitar agar mempermudah upaya pembebasan lahan yang diperlukan untuk penataan kawasan.

Sebelumnya PPK Satker Pengembangan Penataan Bangunan dan Lingkungan Strategis, Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR, Noegraha, menyebutkan realisasi penataan kawasan tergantung pada cepat lambatnya Pemda Solok Selatan menyelesaikan proses pembebasan lahan.

Dia mengatakan, revitalisasi rumah gadang tidak perlu hibah berkat peralihan mata anggaran dari belanja modal ke belanja barang tetapi untuk penataan kawasan tetap memakai mata anggaran belanja modal, yang berarti tanah sudah milik Pemda dan sudah di sertifikatkan.

"Bila ingin realisasi tahun ini pemerintah daerah harus cepat dalam pembebasan lahan kapan bisa clean and clear, sehingga nanti dokumen perencanaan dengan konsultan bisa dilelangkan untuk bisa dilaksanakan fisiknya," ujarnya. (*)