Jakarta, (Antaranews Sumbar) - Indonesia belum memiliki serikat pekerja musik, padahal hal itu sangat diperlukan untuk memberikan perlindungan bagi musisi, kata pendiri Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu, dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) Enteng Tanamal.
"Serikat Musik Indonesia (SMI) perlu sekali, karena di belahan dunia semua sudah ada serikat pekerja musik. Indonesia yang belum ada. Kalau kita keluar negeri, kita harus dapat rekomendasi dari serikat unit artis setempat," kata Enteng melalui siaran pers di Jakarta, Kamis.
Selama ini lanjut Enteng, musisi belum memperoleh perlindungan atau peraturan yang membela hak-hak penyanyi dan pemusik saat tampil dalam suatu acara musik.
"Ada kontrak, tapi apakah sesuai dengan aturan. Bahkan banyak yang tak memakai kontrak, habis menyanyi dikasih uang, selesai. Tidak mesti begitu, harus dibuat aturan-aturannya," kata dia.
Enteng mengungkapkan saat ini jumlah penyanyi dan pemusik di seluruh Indonesia berjumlah sekitar 4.000 orang.
Enteng berharap Kementerian Ketenagakerjaan akan membuat aturan yang melindungi seniman sehingga ke depan seniman lebih dilindungi dan teratur.
"Saat ini kami baru membuat badan hukum terlebih dulu. Masalah teknis, kami masih terus berkomunikasi dengan para Direktur di Kemnaker," kata Enteng.
Dengan bergabung ke SMI, Enteng meyakini penyanyi dan musisi akan memperoleh kepastian bekerja dan terlindungi secara baik hak-haknya sebagai seniman.
Selain itu SMI diperlukan agar bangsa Indonesia juga mampu bersaing dengan mancanegara dalam bidang musik. Sebab saat ini hanya di Indonesia yang belum ada serikat pekerjanya.
"Sekarang tak ada kepastian, semaunya saja. Pengundang acara setiap saat bisa memberhentikan kontrak penyanyi atau musisi. Seniman juga harus persiapkan diri agar saat digunakan benar-benar terlindungi," kata dia.
Sekjen PAPPRI Johnny Maukar menambahkan musisi membutuhkan wadah untuk memperjuangkan hak-haknya.
Tujuan pembentukan SMI adalah menyatukan semua organisasi musik untuk melindungi dan mempromosikan hak ekonomi, sosial dan kekayaan intelektual.
"Setelah di tingkat nasional, barulah Indonesia Music Union (IMU) bakal didaftarkan ke tingkat dunia, "ujarnya.
Johnny Maukar mengatakan, manfaat adanya SMI sangat besar. Interaksi para musisi tersebut akan membawa para pekerja musik Indonesia ke tataran dunia.
"Ini akan berguna bagi kesejahteraan pekerja musik yang pastinya bisa terus diperhatikan," kata Johnny.
Menteri Ketenagakerjaan RI (Menaker) M. Hanif Dhakiri mendukung penuh dibentuknya serikat pekerja musik atau Serikat Musisi Indonesia (SMI) di tengah era perubahan tekonologi informasi saat ini.
Perlindungan hak-hak normatif bagi para seniman, khususnya musisi dibutuhkan untuk menjaga kreativitas dan meningkatkan perlindungan bagi pekerja musik.
Apalagi, musik terus mengalami pertumbuhan pesat sebagai salah satu subsektor ekonomi kreatif.
"Saya dukung penuh usulan pembentukan serikat musisi ini sebagai wadah para pekerja seni musik," kata Hanif.
Menaker Hanif menekankan adanya perubahan teknologi informasi yang cepat di dunia saat ini, karena itu bangsa ini memerlukan kecepatan dan kreativitas untuk dapat bersaing dengan bangsa lain khususnya di bidang musik.
"Pemerintah siap memberikan asistensi serta pendampingan terhadap proses pembentukan SMI sampai mendapatkan legalitas yang sah," kata Hanif. (*)
Berita Terkait
Mengenal Rayo Anam, tradisi ziarah kubur di Tanah Datar
Sabtu, 20 April 2024 11:31 Wib
BPJS Ketenagakerjaan Padang jalin kerja sama dengan PT Damko sebagai Perisai
Sabtu, 20 April 2024 11:17 Wib
Direktur Utama Jasa Raharja hadiri penutupan posko angkutan mudik Lebaran
Sabtu, 20 April 2024 9:06 Wib
Pemkot Padang beri pelayanan adminduk "One Day Service"
Sabtu, 20 April 2024 5:14 Wib
Imigrasi Agam kerjasama dengan Pemkab Tanah Datar pelayanan paspor di Istana Pagaruyung
Jumat, 19 April 2024 20:09 Wib
Irjen Kemenkumham resmikan "Dapur Basalero" milik Lapas Padang
Jumat, 19 April 2024 19:25 Wib
Bupati Rusma Yul Anwar apresiasi solidaritas Serdadu Pesisir Selatan
Jumat, 19 April 2024 18:43 Wib
Kemenkumham Sumbar harmonisasi peraturan tarif layanan BLUD SMK
Jumat, 19 April 2024 18:28 Wib