Jaringan pengedar narkoba jenis ganja ditangkap Polres Lhokseumawe

id ganja

Jaringan pengedar narkoba jenis ganja ditangkap Polres Lhokseumawe

Ilustrasi - Tanaman ganja. (Antara)

Masing-masing tersangka berinisial T (32 Tahun) dan S (49 Tahun) warga Dewantara Kebupaten Aceh Utara serta I (33 Tahun) dan M (37 Tahun) warga Sawang Kabupaten Aceh Utara,
Lhokseumawe, (Antarasumbar)- Jaringan pengedar narkoba jenis ganja ditangkap petugas dari Satuan Narkoba Polres Lhokseumawe, Provinsi Aceh, dan memusnahkan satu hektare tanaman haram itu di Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasat Narkoba Iptu Zeska Julian Wijaya, Kamis malam mengatakan, pihaknya berhasil menangkap sejumlah tersangka dengan peran yang berbeda-beda mulai pengedar, bandar hingga pemilik ladang ganja.

Masing-masing tersangka berinisial T (32 Tahun) dan S (49 Tahun) warga Dewantara Kebupaten Aceh Utara serta I (33 Tahun) dan M (37 Tahun) warga Sawang Kabupaten Aceh Utara.

Kronologis penangkapan terhadap jaringan narkotika tersebut, diawali oleh adanya laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa ada seorang tersangka pengedar di Desa Bangka Jaya, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, kerap mengedar narkotika jenis ganja.

Setelah dilakukan penyelidikan dan kuat dugaan informasi itu benar, selanjutnya sekitar pukul 20.00 Wib (Rabu malam) Kasat Narkoba yang memimpin langsung penangkapan tersangka ke lokasi, tepatnya di belakang sebuah kios di lokasi desanya dan berhasil menangkap tersangka T yang setelah digeledah ditemukan barang bukti puluhan paket diduga ganja.

"Dari tersangka T ini, disita barang bukti ganja sebanyak 12 paket besar, 16 paket sedang, 7 paket kecil yang semuanya dibungkus dengan kertas koran dan beratnya sekitar 1.600 gram," jelas Iptu Zeska.

Saat bersamaan, katanya, tim juga mengamankan tersangka S dilokasi yang sama dan setelah dilakukan penggeledahan badan ditemukan 1 paket sedang diduga ganja dibungkus dengan koran yang dibeli dari tersangka T.(*)