Setelah pencermatan, DPT pemilu di Agam berkurang 234 orang

id DPT Pemilu Agam

Setelah pencermatan, DPT pemilu di Agam berkurang 234 orang

Ketua KPU Kabupaten Agam, Riko Antoni sedang memimpin rapat untuk mencermati daftar pemilih tetap (DPT). (Antara Sumbar/Yusrizal)

Lubukbasung, (Antaranews Sumbar) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam, Sumatera Barat, menyatakan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilihan Umum 2019 di daerah itu berkurang sebanyak 234 orang dari sebelumnya 319.020 menjadi 318.786 pemilih.

"Pemilih yang berkurang sebanyak 234 orang ini tersebar di 16 kecamatan," kata Ketua KPU Agam, Riko Antoni di Lubukbasung, Kamis.

Ia mengatakan berkurangnya pemilih itu diketahui setelah melakukan pencermatan DPT yang dilakukan dari 12-13 September 2018.

Ini berdasarkan Surat Edaran KPU RI No.1033 Tahun 2018 tentang penyempurnaan DPT.

Dari hasil pencermatan itu, tambahnya, KPU menemukan pemilih ganda sebanyak 26 orang, dan Bawaslu menemukan pemilih ganda 27 orang.

Sementara jumlah pemilih baru sebanyak 75 orang.

Selain itu pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 256 orang, dan total pemilih TMS sebanyak 309 orang.

"Total pemilih TMS itu berasal dari pemilih ganda dari KPU sebanyak 26 orang, ganda dari Bawaslu sebanyak 27 orang dan TMS sebanyak 256 orang," katanya.

Ia menambahkan, DPT hasil perbaikan itu sebanyak 318.786 orang yang berasal dari pemilih laki-laki 156.342 orang, dan perempuan 162.444 orang. DPT hasil perbaikan itu telah ditetapkan pada Kamis (13/9).

Daftar pemilih tetap ini merupakan sarana untuk mengakomodir hak suara dari masyarakat. Untuk terdaftar sebagai DPT, masyarakat harus berusia di atas 17 tahun, sudah menikah, tidak dicabut hak politiknya, dan lainnya.

Saat Pemilu 2019 nanti, katanya, ada tiga daftar pemilih yang digunakan yakni DPT, Daftar Pemilihan Tambahan (DPTB) dan Daftar Pemilihan Khusus. DPTB itu merupakan warga tugas negara, pindah domisili, tahanan di lembaga pemasyarakatan, dan lainnya.

Sementara Daftar Pemilihan Khusus berasal dari warga yang tidak terdaftar di DPT dan DPTB. Mereka menggunakan hak pilih menggunakan KTP elektronik.

Untuk itu pihaknya mengimbau warga yang belum memiliki KTP elektronik agar segera melakukan perekaman di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat, sehingga bisa memberikan hak pilih nantinya. (*)