OTT kepala SMKN 2 Solok sesuai aturan, kata Ketua UPP Sumbar

id pungutan liar,pungli smkn 2 solok,polda sumbar

OTT kepala SMKN 2 Solok sesuai aturan, kata Ketua UPP Sumbar

Ketua Pelaksana UPP Sumbar Kombes Pol Dody Marsidy dan Kapolres Solok Kota, AKBP Dony Setiawan saat menjelaskan tentang pungutan liar di Solok, Rabu (13/9). (ANTARA SUMBAR/Tri Asmaini)

OTT yang dilakukan Polres terhadap Kepsek SMKN 2 sudah sesuai aturan dan hukum yang berlaku seperti dari Permendikbud No.75 tentang Komite Sekolah dan lainnya
Solok, (Antaranews Sumbar) - Ketua Pelaksana Unit Pemberantasan Pungutan Liar Sumatera Barat Komisaris Besar Polisi Dody Marsidy menyatakan bahwa operasi tangkap tangan terhadap Kepala SMKN 2 Solok sudah sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku.

"OTT yang dilakukan Polres terhadap Kepsek SMKN 2 sudah sesuai aturan dan hukum yang berlaku seperti dari Permendikbud No.75 tentang Komite Sekolah dan lainnya," katanya di Solok, Rabu (12/9), saat melakukan supervisi dan asistensi terhadap UPP Kota Solok.

Ia menjelaskan tujuan supervisi dan asistensi ini untuk memonitor penanganan dan tindak lanjut Operasi Tangkap Tangan pungutan pendidikan di SMKN 2 Kota Solok, sekaligus memberi efek cegah dan jera bagi yang lain.

Dody Marsidy yang juga menjabat Irwasda Polda Sumbar ini mengingatkan peran aktif Dinas Pendidikan provinsi itu maupun kota agar memperketat pengawasan, dan mengingatkan kembali kepala sekolah dan komite sekolah.

Selain ikut berkontribusi terhadap pembenahan dunia pendidikan dan tidak menanamkan praktik pungutan liar ini sejak dini kepada siswa, generasi muda, masa depan.

Sebelumnya, Kapolres Solok Kota AKBP Dony Setiawan, menjelaskan dasar pelaksanaan OTT, kronologis OTT, barang bukti yang disita, saksi-saksi yang telah diperiksa, mekanisme penarikan dan penggunaan pungutan pendidikan, kategori pungutan pendidikan dan batasan-batasannya dalam perundang-undangan.

Kapolres menguraikan batasan-batasan dalam penggalangan dana pendidikan dalam perundang-undangan yaitu batasan dalam Peraturan Pemerintah RI No.48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan.

Pada pasal 52 jelas dinyatakan bahwa melarang sumber dana pendidikan yang berasal dari peserta didik atau walinya yang tidak mampu secara ekonomis, tidak dikaitkan dengan persyaratan akademis seperti penerimaan, atau kelulusan.

Selanjutnya batasan dalam Permendikbud Ri No.75 2016 Tentang Komite Sekolah. Pada pasal satu angka 3, 4 dan 5 dijelaskan secara rinci pengertian bantuan pendidikan, sumbangan pendidikan dan pungutan pendidikan.

Batasan dalam peraturan gubernur Sumbar No.31 tahun 2018 Tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pendidikan.

Dijelaskan pengertian sumbangan adalah sukarela dan tidak mengikat (Pasal 1 angka 4), menggalang dana dalam bentuk sumbangan (Pasal 6).

Dari beberapa pertanyaan dan masukan dari Staf Kejati, Dinas Pendidikan Provinsi dan Kota Solok diperoleh kesimpulan bahwa penanganan penindakan dan proses penyidikan yang telah dilakukan oleh Polres Solok Kota sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Supervisi dan asistensi ini dipimpin langsung oleh Ketua Pelaksana UPP Prov Sumbar yaitu Irwasda Polda Sumbar Kombes Pol Dody Marsidy, dengan Sub direktorat Tipikor Polda, Kejati, Inspektorat dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar.

Sedangkan UPP Kota solok dihadiri oleh Ketua UPP Kota Solok Kompol Sumintak beserta anggota dari Inspektorat, Kejari, Dinas Pendidikan, Kasat Reskrim, Kasat Intelkam dan para jajaran Polres Solok Kota. (*)

Baca juga: Kepala SMKN 2 Solok tidak langsung dicopot, ini alasan Disdik Sumbar

Baca juga: Soal pungli di sekolah, Nasrul Abit: kalau ada yang tertangkap kesalahan individual

Baca juga: Disdik Sumbar diminta tegas larang pungli

Baca juga: Polisi tangkap kepala SMKN 2 Solok, pungut iuran Rp911,3 juta (Video)