Antisipasi kecelakaan, Wagub perintahkan Dishub periksa kelaikan bus pariwisata di Sumbar

id bus pariwisata

Antisipasi kecelakaan, Wagub perintahkan Dishub periksa kelaikan bus pariwisata di Sumbar

Bus pariwisata yang digunakan untuk "pulang basamo". (istimewa)

Padang, (Antaranews Sumbar) - Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit memerintahkan Dinas Perhubungan setempat untuk melakukan pemeriksaan kelaikan terhadap bus pariwisata yang beroperasi di daerah itu untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan seperti yang terjadi di Sukabumi, Jawa Barat.

"Bus yang tidak laik jalan tidak boleh beroperasi. Dinas Perhubungan harus memastikan itu," katanya di Padang, Kamis.

Menurutnya kondisi jalan di Sumbar sudah sangat baik untuk dilewati oleh bus pariwisata, termasuk jalan menuju destinasi. Tetapi pengemudi tetap harus hati-hati karena jalurnya sebagian melintasi perbukitan dengan kelokan, tanjakan dan turunan.

Kesiapan pengemudi harus dibarengi juga dengan kondisi kendaraan yang prima agar tidak terjadi hal buruk seperti kecelakaan, salah satunya melalui uji kir.

Uji kir adalah pengujian kendaraan bermotor untuk mengetahui apakah memenuhi spesifikasi teknis yang dibutuhkan atau tidak.

Kendaraan yang diharuskan melakukan uji tersebut adalah angkutan umum berplat kuning juga angkutan plat hitam yang diwajibkan untuk KIR seperti bus pariwisata.

Kendaraan yang tak lolos uji kir tidak boleh beroperasi, harus memperbaiki kendaraannya terlebih dulu dan melakukan uji kembali.

Meski uji kir merupakan kewenangan Dinas Perhubungan, tetapi Nasrul Abit juga mengingatkan palaku usaha yang memiliki bus pariwisata atau kendaraan lain yang disewakan supaya kooperatif dalam melakukan pengujian tersebut.

"Jangan sampai ada kecelakaan terjadi di Sumbar karena kendaraan tidak melakukan uji kir," kata dia.

Kepala Dinas Perhubungan Sumbar Heri Nofiardi menyebutkan pihaknya terus mensosialisasikan agar semua kendaraan umum untuk melakukan uji kir secara berkala sekali enam bulan.

Biaya untuk melakukan uji kendaraan bermotor itu relatif terjangkau. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2007 tentang Restribusi Pengujian Berkala Pertama Kendaraan Bermotor, biaya yang harus dikeluarkan untuk satu kendaraan hanya Rp101 ribu.

"Kita imbau pemilik kendaraan untuk menaati aturan ini," katanya.

Sebelumnya terjadi kecelakaan tunggal bus masuk jurang di Komplek Tanjakan Letter S, Desa Cikidang, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (8/9). Peristiwa itu terjadi pada pukul 11.00 WIB.

Bus tersebut mengangkut penumpang rombongan Catur Putra Grup (CPG) Bogor berjumlah 31 orang dengan dua awak bus dengan jumlah tewas setidaknya 17 orang.

Diduga bus tidak pernah uji kelaikan selama dua tahun terakhir. (*)