LPKTPA catat 32 kasus pencabulan anak di Padang Pariaman

id Fatmiyeti Khahar

LPKTPA catat 32 kasus pencabulan anak di Padang Pariaman

Ketua Lembaga Perlindungan Korban Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (LPKTPA) unit Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA) Kota Pariaman, Fatmiyeti Khahar. (Antara Sumbar/Aadiat MS)

Parit Malintang, (Antaranews Sumbar) - Lembaga Perlindungan Korban Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (LPKTPA) unit Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA) Kota Pariaman, Sumatera Barat, mencatat 32 kasus pencabulan anak di Kabupaten Padang Pariaman periode Januari hingga Agustus 2018.

"Meskipun angka tersebut turun dari tahun sebelumnya yaitu 35 kasus, namun melihat dari kondisinya kasus asusila di Padang Pariaman masih tinggi," kata Ketua LPKTPA unit RPSA Kota Pariaman, Fatmiyeti Khahar di Pariaman, Rabu.

Ia mengatakan pada tahun lalu merupakan kasus yang berulang sedangkan pelaku dan korban pada tahun ini terbilang baru.

"Namun pelakunya masih orang dekat korban, mulai dari ayah, paman, dan juga ada guru ngaji," katanya.

Ia mengatakan untuk meringankan tekanan terhadap korban pihaknya memberikan pendampingan mulai dari proses hukum hingga bisa kembali ke lingkungan masyarakat.

"Kita juga berusaha memutus mata rantai agar korban ini nantinya juga tidak menjadi pelaku," ujarnya.

Ketika kasus telah selesai, lanjutnya pihaknya terus memantau perilaku kehidupan sehari-hari korban di masyarakat hingga hasil belajar di sekolah.

Metode memantau hasil belajar di sekolah, kata dia diperoleh ketika mengikuti seminar beberapa waktu terakhir guna melihat pengaruh tingkat kecerdasan korban pascaperistiwa yang dialami.

Ia mengajak semua pihak untuk ikut memberantas tindakkan asusila tersebut sehingga tidak ada lagi anak-anak yang menjadi korban.

"Perlu adanya sosialisasi terhadap anak-anak dan orang tua dari Puskesmas dan sekolah-sekolah," ujar dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Padang Pariaman, Arman Adek mengatakan semua pihak harus mengambil andil untuk menekan angka kasus pencabulan tersebut.

"Mulai dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait hingga keluarga dan masyarakat," kata Arman.

Ia menyebutkan OPD tersebut yaitu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk memberikan pengertian terhadap anak melalui sekolah-sekolah sehingga tidak terjadi pada anak lainnya.

Lalu pada Dinas Kesehatan yaitu memantau kondisi kesehatan korban sedangkan pihaknya melakukan pembinaan terhadap korban agar bisa beraktivitas seperti biasa.

"Dan itu telah kami lakukan terhadap korban tersebut," tegasnya. Sedangkan pada pihak kekuarga dan masyarakat, lanjutnya dapat dilakukan dengan memantau lingkungan anak agar tidak menjadi korban asusila tersebut. (*)