Legislator sarankan bentuk UPT Pendidikan minimalkan penyimpangan di SMA dan SMK

id DPRD Sumbar

Legislator sarankan bentuk UPT Pendidikan minimalkan penyimpangan di SMA dan SMK

Ketua DPRD Sumatera Barat Hendra Irwan Rahim (kiri) saat mengunjungi salah satu sekolah. (Antara Sumbar/ Mario Sofia Nasution)

Saat ini UPT tidak ada, sehingga pengawasan yang dilakukan Dinas Pendidikan terhadap sekolah lemah
Padang, (Antaranews Sumbar) - Ketua DPRD Sumatera Barat, Hendra Irwan Rahim menyarankan Dinas Pendidikan provinsi segera membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) pendidikan di beberapa daerah untuk mengawasi pelaksanaan pendidikan tingkat SMA dan SMK.

"Keberadaan UPT ini penting agar pelaksanaan pendidikan di daerah dapat diawasi dengan baik," kata dia di Padang, Rabu.

Menurut dia UPT juga dapat meminimalkan terjadinya penyimpangan yang dilakukan pihak sekolah karena sekolah akan diawasi langsung oleh provinsi.

"Saat ini UPT tidak ada, sehingga pengawasan yang dilakukan Dinas Pendidikan terhadap sekolah lemah," ujar dia.

Selain itu keberadaan UPT pendidikan juga akan mempermudah sekolah dalam memenuhi kebutuhan mereka. Saat ini kepala sekolah atau guru banyak yang datang ke Kantor Dinas Pendidikan Sumbar untuk mengurus segala sesuatu sehingga meninggalkan kelas dan itu berdampak pada kualitas pendidikan sekolah.

"Apabila kelas sering ditinggal tentu mereka tidak dapat mengejar kualitas dari sekolah yang ada di Kota Padang," kata dia.

Ia mengakui penambahan UPT ini akan ada pejabat di Dinas Pendidikan yang tergeser, namun keberadaannya sangat dibutuhkan karena SMA/SMK yang berada di bawah kewenangan provinsi menyebar di seluruh wilayah.

"Kita minta ini jadi perhatian serius dan segera dibentuk agar sistem pendidikan dapat berjalan dengan baik," kata dia.

Terkait dengan penangkapan Kepala Sekolah SMKN 2 Solok hal ini terjadi karena lemahnya pengawasan dan sosialisasi yang dilakukan Dinas Pendidikan ke kabupaten dan kota.

"Jika ada UPT tentu ini dapat diminimalkan karena pengawasan terhadap sekolah dan adanya peringatan jika terjadi penyelewengan karena ketidaktahuan," kata dia.

Sebelumnya Kepolisian Resor Solok Kota, Sumatera Barat, melakukan operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala Sekolah SMKN 2 Solok inisial AH (57) atas dugaan pungutan liar yang dilakukan terhadap siswa di sekolah tersebut.

"Dua siswa yang dirugikan yaitu OY membayar secara langsung Rp1.200.000, dan IR membayar Rp1.920.000 melalui rekening dan menyerahkan bukti transfer," kata Kapolres Solok Kota, AKBP Dony Setiawan. (*)