Sekolah jangan "cuci tangan" kasus tawuran, kata KPAI

id Tawuran,KPAI

Sekolah jangan "cuci tangan" kasus tawuran, kata KPAI

ANTARA FOTO/Ampelsa/ss/mes/13

Jakarta, (Antaranews Sumbar) - Sekolah jangan "cuci tangan" dengan mengeluarkan siswa pelaku tawuran karena hal itu merenggut hak pendidikannya, kata komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia Putu Elvina meminta

"Jalan keluar berbasis sistem harus dibangun sehingga selama anak menjalani proses hukum sampai penetapan pengadilan, dia tetap mendapatkan hak pendidikan walau melalui sistem nonformal," katanya melalui pesan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Ia meminta berbagai pihak duduk bersama mencari jalan keluar sehingga tawuran tidak menjadi siklus yang permanen di kalangan pelajar.

Institusi pendidikan sebagai representasi negara harus hadir memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi dan terlindungi meskipun status mereka berhadapan dengan hukum.

"Ancaman pengeluaran dari sekolah tidak akan menyelesaikan masalah karena juga akan berdampak pada masalah sosial lainnya," katanya.

Putu mengatakan KPAI mencatat sekitar 202 anak berhadapan dengan hukum akibat terlibat tawuran dalam rentang dua tahun terakhir, hingga 2018, di antaranya 74 kasus anak dengan kepemilikan senjata tajam.

Sebelumnya, terjadi tawuran antarkelompok remaja yang masih pelajar sebuah sekolah di Jalan R Soepena, Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Sabtu (1/9) yang menyebabkan seorang pelajar tewas. (*)