Polres Pasaman Barat tangkap pengedar dua kilogram daun ganja

id Ganja

Polres Pasaman Barat tangkap pengedar dua kilogram daun ganja

Jajaran Polres Pasaman Barat memperlihatkan tersangka yang diduga pengedar dua kilogram daun ganja yang ditangkap di Jorong Sariak Kecamatan Luhak Nan Duo.

Simpang Empat, (Antaranews Sumbar) - Kepolisian Resor Pasaman Barat, Sumatera Barat, menangkap seorang yang diduga pengedar narkoba WR (35) dan mengamankan dua kilogram daun ganja.

"Tersangka kita tangkap di Jorong Sariak Kecamatan Luhak Nan Duo Pasaman Barat pada Kamis (6/9)," kata Wakil Kepala Polres Pasaman Barat, Kompol Irvan Coa di Simpang Empat, Jumat.

Ia mengatakan dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti dua paket besar ganja, enam paket sedang ganja, 14 paket kecil ganja, satu plastik sedang ganja dan satu unit handphone.

"Saat ini tersangka dan barang bukti sebesar dua kilogram telah kita amankan di Polres Pasaman Barat dan sedang dilakukan pengembangan," katanya.

Ia menjelaskan penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di daerah itu.

Berdasarkan informasi itu maka jajaran Satuan Reskrim Narkoba langsung menuju informasi yang diperoleh di Jorong Sariak Kecamatan Luhak Nan Duo.

Setelah ditangkap, polisi mengamankan sekitar setengah kilogram ganja kering dari tangan tersangka.

Setelah ditangkap dan dilakukan introgasi singkat petugas langsung membawa tersangka ke rumahnya yang berada di kawasan Jorong Kapar Utara Kecamatan Luhan Nan Duo.

Di rumah tersangka, polisi kembali menemukan ganja kering siap edar dengan berbagai ukuran dan paket

Menurutnya tersangka merupakan target operasional atau incaran Satnarkoba Polres Pasaman Barat sejak lama.

Kepada petugas tersangka mengaku mendapatkan ganja kering tersebut dari rekannya dari daerah panyabungan, Sumatera Utara (Sumut).

Setelah mendapatkan ganja dalam paket besar, tersangka langsung membaginya dalam paket kecil siap edar dengan kisaran harga jual Rp500.000 hingga Rp1.700.000 per paketnya.

"Penyidik masih mendalami kasus ini untuk mengetahui keterlibatan tersangka lainnya," tegasnya.

Ia menambahkan tersangka mengaku sudah menjual daun ganja sejak satu tahun belakangan ini.

Hasil penjualan ganja dia gunakan untuk memenuhi kebutuhan harian dan keluarganya.

"Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan status pengedar dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," ujarnya. (*)