Pariaman, (Antaranews Sumbar) - Kepolisian Resor (Polres) Kota Pariaman, Sumatera Barat, berhasil menangkap terduga bandar narkoba inisial RE (33) karena diduga memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 37 gram.
"Pelaku kami amankan pada Kamis (6/9) sekitar pukul 17.30 WIB di Desa Kampung Jawa II Kecamatan Pariaman Tengah dengan sejumlah barang bukti," kata Kapolres Kota Pariaman AKBP Andry Kurniawan di Pariaman, Jumat.
Ia mengatakan selain menyita 37 gram sabu-sabu, pihak kepolisian juga menemukan uang tunai sebesar Rp750 ribu yang diduga hasil dari penjualan barang haram tersebut.
Kemudian telepon genggam, alat isap bong, plastik pembungkus dan timbangan digital, kata dia.
Dari pengakuan pelaku kepada pihak kepolisian, barang haram tersebut dikirim oleh seseorang dari Pekanbaru untuk diedarkan di Kota Pariaman dan beberapa daerah lainnya.
Sebelum diamankan petugas, pelaku diketahui telah menjual barang haram tersebut di dua daerah di Sumbar.
"Sudah diedarkan sebanyak 12 gram di Tiku Kabupaten Agam dan Desa Simpang Kecamatan Pariaman Selatan," ujar dia.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 junto 112 ayat dua Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman miniman lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun.
Terkait masih ditemukannya kasus peredaran narkotika di Kota Pariaman, Polres Pariaman akan mengupayakan berkoordinasi dengan pihak Badan Narkotika Kota (BNK) setempat.
Ia menyatakan bahwa koordinasi pihak Polres dengan BNK Pariaman untuk sementara ini masih tergolong pasif dan akan diperbaiki untuk pencegahan dan peredaran gelap narkoba.
"Kami akan segera menindaklanjuti hal ini dan menjalin kerja sama yang lebih aktif dengan BNK agar peredaran narkotika di Pariaman dapat benar-benar diberantas," katanya. (*)
Berita Terkait
Kejari Padang terima SPDP kasus sabu-sabu satu kilogram
Selasa, 23 April 2024 16:20 Wib
Polres Pasaman Barat tangkap tiga pengedar narkotika
Kamis, 18 April 2024 16:59 Wib
Polres Agam ungkap 13 kasus narkotika selama 3,5 bulan
Kamis, 18 April 2024 14:02 Wib
Pengungkapan pabrik narkoba rumahan di Semarang
Kamis, 4 April 2024 17:52 Wib
Kejaksaan di Sumbar tuntut mati terdakwa pengedar ganja
Rabu, 3 April 2024 20:27 Wib
Satres Narkoba Polres Padang Panjang tangkap seorang pria penyalahgunaan narkoba
Rabu, 3 April 2024 15:33 Wib
Polres Agam tangkap DPO pencuri telpon genggam simpan narkotika
Rabu, 3 April 2024 15:13 Wib
Pemkab Pasaman Barat sebut penanganan serius terhadap narkoba
Kamis, 21 Maret 2024 15:51 Wib