Rekaman suara awal lanjutan kasus Munir

id Munir,Kasus Munir

Rekaman suara awal lanjutan kasus Munir

(ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/Rei/pd/14.)

Jakarta, (Antaranews Sumbar) - Rekaman suara telepon terdakwa kasus pembunuhan pegiat hak asasi manusia Munir Said Thalib, Pollycarpus Budihari Prijanto dengan mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) Muchdi PR dapat menjadi pijakan awal Polri melanjutkan kasus tersebut.

"Ada satu dokumen yang sangat penting menurut kami adalah rekaman suara yang tidak pernah dibawa ke pengadilan. Itu yang harus menjadi perhatian pokok pertama," ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, di Jakarta, Kamis.

Rekaman suara telepon Pollycarpus kepada Muchdi yang disebut dalam persidangan sebanyak 41 kali, ujar Choirul, dalam berbagai kesempatan tidak pernah dibuka, bahkan ke pengadilan.

Apabila Kapolri Jenderal Tito Karnavian serius memerintahkan perkara itu dituntaskan, Komnas HAM berharap dokumen rekaman tersebut ditemukan dan menjadi pijakan awal untuk melangkah ke depan.

Choirul Anam menyebut seharusnya menghadirkan rekaman tersebut hal yang mudah untuk Polri yang dulu telah mengusut kasus tersebut.

"Itu sesuatu yang ada di kepolisian sendiri, bukan tempat lain, jadi itu mudah. Kasus Munir untuk kepolisian harusnya mudah, tidak susah karena tidak memulai dari nol," ujar Anam pula.

Komnas HAM mengapresiasi langkah Kapolri untuk membuka peluang melanjutkan kasus tersebut sebagai kado 14 tahun kasus Munir, dan menantikan komitmen sesungguhnya untuk menyelesaikan kasus itu.

Komnas HAM sekaligus mengingatkan Kapolri untuk memastikan perintahnya efektif, apalagi Kabareskrim Irjen Arif Sulistyanto merupakan bagian dari tim yang menangani kasus Munir saat itu.

Pada 7 September 2004, aktivis HAM Munir meninggal dunia dalam perjalanan penerbangan ke Belanda untuk melanjutkan studi perlindungan HAM. Ditemukan arsenik dalam tubuh pendiri Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) itu. (*)