Menurut Kementerian PPPA begini cara mencegah KDRT

id kekerasan dalam rumah tangga,KDRT,Kementerian PPPA

Menurut Kementerian PPPA begini cara mencegah KDRT

Ilustrasi salah seorang Ibu rumah tangga sedang mencontohkan bentuk kekerasan dalam rumah tangga. (Antara Sumbar/Muhammad Zulfikar)

Pariaman, (Antaranews Sumbar) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia mengatakan pencerdasan generasi muda tentang pernikahan sebelum menikah salah satu upaya memutus mata rantai Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Pencerdasan yang dimaksud seperti memberikan pemahaman tentang pernikahan, hak dan tanggung jawab suami maupun istri dan lain sebagainya," kata Staf Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA Prijadi Santoso di Pariaman, Kamis.

Ia mengatakan apabila pemahaman tersebut bisa diberikan kepada para generasi muda yang akan menikah, maka kasus KDRT dapat diminimalisasi.

Ia menjelaskan KDRT merupakan masalah sosial yang kompleks dengan beberapa faktor penyebab seperti masalah ekonomi, pendidikan, kematangan usia, serta pengetahuan yang masih minim tentang pernikahan.

Selain itu anak yang menjadi korban KDRT memiliki potensi cukup besar menjadi pelaku apabila menjalani kehidupan rumah tangga ke depannya.

"Sebagai contoh sewaktu masih kecil anak sering melihat Ibunya dikasari oleh Bapaknya maka saat dewasa perilaku itu dapat pula menular," katanya.

Oleh karena itu Kementerian PPPA memiliki target untuk memutus mata rantai KDRT melalui pencerdasan kepada generasi muda yang akan menjalani kehidupan berumah tangga.

Kemudian, pihaknya juga mengingatkan kepada masyarakat bahwa kasus KDRT merupakan tanggung jawab semua pihak karena telah diatur dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

"Jadi perlu diingat KDRT tidak lagi urusan pribadi atau rumah tangga, namun sudah masuk ke dalam ranah hukum," katanya.

Sementara itu Wakil Wali Kota Pariaman Genius Umar mengatakan kasus KDRT merupakan persoalan serius yang perlu dicarikan solusi oleh semua pihak tanpa terkecuali.

Oleh karena itu dalam mengatasinya perlu keterlibatan tokoh agama, tokoh adat, organisasi wanita serta pemerintah daerah. (*)