Kemendag tangani 306 tuduhan tuduhan dumping

id perdagangan, ekspor

Kemendag tangani 306 tuduhan tuduhan dumping

Kementerian Perdagangan menggelar bimbingan teknis Pengamanan Akses Pasar Produk Ekspor Indonesia di Negara Mitra Dagang bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Andalas di Padang, Kamis (6/9)   (Antara Sumbar/Ikhwan Wahyudi)

Padang, (Antaranews Sumbar) - Kementerian Perdagangan telah menangani 306 tuduhan dumping, subsidi, safeguard dan 133 hambatan nontarif dari negara mitra dagang dalam rangka mengamankan akses pasar produk ekspor Indonesia di negara tujuan.

"Ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah menangani permasalahan sektor perdagangan luar negeri," kata Direktur Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan Pradnyawati di Padang, Kamis.

Ia menyampaikan hal itu usai acara bimbingan teknis Pengamanan Akses Pasar Produk Ekspor Indonesia di Negara Mitra Dagang bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Andalas.

Menurut dia dalam kurun waktu Januari sampai Agustus 2018 sebanyak 12 kasus trade remedies maupun hambatan teknis perdagangan yang berhasil dimenangkan oleh Indonesia.

"Jumlah kasus yang dimenangkan tersebut telah menyelamatkan nilai ekspor sebesar 637.530.000 dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp9,2 triliun," kata dia.

Pradnyawati menyebutkan berdasarkan data yang dihimpun dari World Trade Organization (WTO) sejak 1995 hingga 2018 terdapat 42.398 hambatan nontarif dalam berbagai bentuk yang diterapkan negara anggota WTO.

"Negara yang paling banyak menerapkan adalah Amerika Serikat, China, Brazil, Uni Eropa dan Kanada," kata dia.

Ia menilai kondisi ini menjadi tantangan bagi ekspor Indonesia apalagi hingga 2018 terdapat 5.821 kasus trade remedies anti dumping, penerapan pungutan tambahan terhadap barang impor hingga safeguard.

Indonesia merupakan salah satu negara anggota WTO yang aktif menggunakan instrumen trade remedy dan telah 98 kali melakukan penyelidikan anti dumping dan 28 penyelidikan safeguard, ujar dia.

Ia menyampaikan sejumlah upaya yang dilakukan untuk peningkatan ekspor antara lain melakukan pembelaan dan perlindungan industri domestik terhadap penerapan instrumen trade remedies, kebijakan nontarif oleh negara mitra dagang hingga diplomasi tingkat tinggi.

Ia juga mengimbau pelaku ekspor berpartisipasi aktif dan bersikap koperatif saat menemui hambatan ekspor di negara tujuan. (*)