Buronan kasus pengadaan instalasi air bersih Padang Pariaman ditangkap di Jakarta

id Buronan Kasus Korupsi,Kejati Sumbar,Proyek Instalasi Air Bersih Padang Pariaman

Buronan kasus pengadaan instalasi air bersih Padang Pariaman ditangkap di Jakarta

Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Teguh Wibowo, menggiring terpidana Khossan Katsidi (memakai kacamata) usai ditangkap di Jakarta, Rabu (5/9). (ANTARA SUMBAR/Istimewa)

Padang, (Antaranews Sumbar) - Tim gabungan kejaksaan berhasil menangkap buronan kasus korupsi pengadaan instalasi air bersih di Kabupaten Padangpariaman, Sumatera Barat (Sumbar), atas nama Khossan Katsidi, pada Rabu (5/9) di Jakarta.

"Terpidana ditangkap pada Rabu (5/9) sekitar pukul 14.30 WIB, ketika sedang berada di sebuah rumah makan Jalan Hos Cokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat," kata Asisten Intelijen Kejati Sumbar Teguh Wibowo, di Padang, Kamis.

Penangkapan yang dilakukan tim gabungan dari Intel Kejaksaan Agung, Kejati Sumbar, Kejari Padangpariaman, serta Kejari Jakarta Pusat itu berjalan lancar.

Khossan Katsidi yang buron sekitar satu tahun, ketika ditangkap bersikap koperatif dan tidak melakukan perlawanan.

Setelah ditangkap terpidana diterbangkan via pesawat dari Jakarta, dan mendarat di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) pukul 23.00 WIB.

Terpidana akhirnya dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Anak Air Padang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan.

Khossan Katsidi akan menjalani hukuman penjara selama tujuh tahun, sesuai putusan Mahkamah Agung RI nomor 2185/K/Pid.Sus/2016 tertanggal 29 Mei 2017.

Selain itu dia juga dikenakan pidana denda sebesar Rp200 Juta, subsider enam bulan kurungan.

Sebelumnya, putusan kasasi MA itu menganulir putusan Pengadilan Tipikor Padang pada Selasa (21/6/2018), yang membebaskan Khossan Katsidi.

Putusan dari pengadilan tingkat pertama itu berubah melalui putusan MA setelah jaksa mengajukan kasasi.

Kasus yang menjerat Khossan Katsidi adalah kasus korupsi pengadaan instalasi air bersih di Kabupaten Padangpariaman 2011, dengan kerugian negara mencapai Rp4 miliar.

"Terpidana Khossan Katsidi juga menyerahkan uang sebesar Rp1,9 miliar, sebagai pengganti keuangan negara yang dinikmati dalam kasus," jelas Teguh Wibowo.

Saat ini ada satu nama lainnya yang masih diburu jaksa dalam kasus yang sama, yakni Romli. (*)