Bawaslu Pasaman Barat serahkan bukti alat peraga kampanye ilegal

id Alat peraga

Bawaslu Pasaman Barat serahkan bukti alat peraga kampanye ilegal

Ketua Bawaslu Pasaman Barat, Emra Patria (tengah)

Simpang Empat, (Antaranews Sumbar) - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) telah menyerahkan bukti alat peraga kampanye yang terpasang kepada Komisi Pemilihan Umum setempat untuk ditindaklanjuti sesuai aturan.

"Benar, kita telah menyerakan bukti alat peraga kampanye yang melanggar sesuai aturan. Saat ini kewenangan penertiban berada pada KPU," kata Ketua Bawaslu Pasaman Barat, Emra Patria di Simpang Empat, Kamis.

Ia mengatakan sesuai Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang kampanye Pemilu pasal 74 dinyatakan yang mengatur alat peraga kampanye sebelum jadwal kampanye dimulai, KPU dapat memberikan surat peringatakan baik lisan atau melalui surat peringatan dan penertiban.

"KPU yang berwenang, untuk saat ini Bawaslu belum memiliki kewenangan. Jika tahapan kampanye 23 September sampai 14 April 2019 dimulai baru Bawaslu memiliki kewenangan," jelasnya.

Menurutnya saat ini calon legislatif dari hampir seluruh partai politik terus memasang alat peraga kampanye, padahal jelas dilarang.

Padahal pada 29 Mei 2018 sudah ada kesepakatan KPU, Bawaslu dan partai politik untuk tidak memasang alat peraga dan menurunkan yang sudah terpasang.

"Kenyatannya hingga saat ini masih banyak yang tidak mengindahkan kesepakatan itu. Sebagian calon legislatif ada yang mengikuti kesepakatan itu," katanya.

Ia menambahkan dari pantauan di lapangan kenyatannya saat ini banyak partai politik dan bakal calon anggota legislatif yang sudah banyak memasang alat peraga yang mengarah kepada kampanye.

Sementara itu, Ketua KPU Pasaman Barat, Alharis mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan mengadakan sosialisasi PKPU No 23 tentang kampanye kepada partai politik yang ada.

"Tentu kita berharap partai politik atau calon legislatif bersedia menertibkan alat peraga kampanye yang sudah terpasang," harapnya. (*)