Simpang Empat, (Antaranews Sumbar) - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) telah menyerahkan bukti alat peraga kampanye yang terpasang kepada Komisi Pemilihan Umum setempat untuk ditindaklanjuti sesuai aturan.
"Benar, kita telah menyerakan bukti alat peraga kampanye yang melanggar sesuai aturan. Saat ini kewenangan penertiban berada pada KPU," kata Ketua Bawaslu Pasaman Barat, Emra Patria di Simpang Empat, Kamis.
Ia mengatakan sesuai Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang kampanye Pemilu pasal 74 dinyatakan yang mengatur alat peraga kampanye sebelum jadwal kampanye dimulai, KPU dapat memberikan surat peringatakan baik lisan atau melalui surat peringatan dan penertiban.
"KPU yang berwenang, untuk saat ini Bawaslu belum memiliki kewenangan. Jika tahapan kampanye 23 September sampai 14 April 2019 dimulai baru Bawaslu memiliki kewenangan," jelasnya.
Menurutnya saat ini calon legislatif dari hampir seluruh partai politik terus memasang alat peraga kampanye, padahal jelas dilarang.
Padahal pada 29 Mei 2018 sudah ada kesepakatan KPU, Bawaslu dan partai politik untuk tidak memasang alat peraga dan menurunkan yang sudah terpasang.
"Kenyatannya hingga saat ini masih banyak yang tidak mengindahkan kesepakatan itu. Sebagian calon legislatif ada yang mengikuti kesepakatan itu," katanya.
Ia menambahkan dari pantauan di lapangan kenyatannya saat ini banyak partai politik dan bakal calon anggota legislatif yang sudah banyak memasang alat peraga yang mengarah kepada kampanye.
Sementara itu, Ketua KPU Pasaman Barat, Alharis mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan mengadakan sosialisasi PKPU No 23 tentang kampanye kepada partai politik yang ada.
"Tentu kita berharap partai politik atau calon legislatif bersedia menertibkan alat peraga kampanye yang sudah terpasang," harapnya. (*)
Berita Terkait
Alat peraga kampanye masih terpasang di zona terlarang di Pasaman Barat
Selasa, 30 Januari 2024 17:52 Wib
Bawaslu Agam temukan ribuan alat peraga kampanye terpasang di daerah terlarang
Selasa, 23 Januari 2024 15:24 Wib
Bawaslu Kota Solok copot ratusan alat peraga kampanye langgar aturan
Jumat, 19 Januari 2024 9:48 Wib
Bawaslu copot ratusan alat peraga kampanye langgar aturan di Kota Solok
Jumat, 19 Januari 2024 8:56 Wib
Bawaslu: peserta pemilu harus pasang alat peraga sesuai zona
Jumat, 8 Desember 2023 17:26 Wib
Tim gabungan Bawaslu Pasaman Barat tertibkan APS di tujuh kecamatan
Jumat, 24 November 2023 15:53 Wib
Bawaslu Solok Selatan tertibkan Alat Peraga Kampanye
Kamis, 23 November 2023 18:02 Wib
Pembongkaran alat peraga sosialisasi pemilu
Kamis, 23 November 2023 9:55 Wib