Pasaman Barat juga lanjutkan pemberian vaksin MR

id Vaksin MR

Pasaman Barat juga lanjutkan pemberian vaksin  MR

Bupati Pasaman Barat, Syahiran

Simpang Empat, (Antaranews Sumbar) - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) kembali melanjutkan pemberian vaksin imunisasi Measles Rubella (MR), namun tidak dipaksa bagi masyarakat yang tidak bersedia.

"Benar, pelaksanaan kampanye imunisasi MR dapat dilanjutkan dan bagi masyarakat tertentu diberikan kebebasan mempertimbangkan menerima vaksin MR sesuai dengan keyakinan, kalau perlu pakai surat pernyataan," kata Bupati Pasaman Barat, Syahiran di Simpang Empat, Kamis.

Pemkab Pasaman Barat mengeluarkan lagi surat edaran tentang pelaksanaan kampanye imunisasi MR. Namun, bupati tidak memaksakan masyarakat untuk melakukan imunisasi tersebut.

Dalam surat edaran Nomor 440 / 1628/ Dinkes /2018 berbunyi dalam rangka mendukung komitmen pemerintah untuk mencapai eliminasi campak dan pengendalian rubella (Congenital Rubella Syndroma / CSR) pada tahun 2020.

Maka diperlukan introduksi imunisasi MR ke dalam imunisasi rutin yang diawali dengan pelaksanaan kampanye imunisasi MR.

Hak itu bertujuan untuk meningkatkan kekebalan masyarakat terhadap penularan penyakit campak dan rubella yang dapat menyebabkan kecacatan dan kematian.

"Berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 33 tahun 2018 tentang penggunaan vaksin MR produk SII (Serum Institute Of India) untuk imunisasi MR dibolehkan (mubah)," katanya.

Ia menyebutkan pelaksanaan imunisasi MR di Kabupaten Pasaman Barat pada Agustus hingga September perlu dilakukan beberapa poin pendekatan kepada masyarakat.

Pertama, melakukan pendekatan secara persuasif dan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya imunisasi MR serta manfaat vaksin MR.

Kedua, melaksanakan sosialisasi kampanye imunisasi MR untuk menumbuhkan pengetahuan dan meningkatkan kesadaran masyarakat.

Kemudian pelaksanaan imunisasi MR bagi masyarakat dengan sasaran berusia 9 bulan hingga 15 tahun bertujuan memberikan perlindungan terhadap bahaya penyakit campak dan rubella.

Besarnya dampak yang ditimbulkannya akibat campak dan rubella menjadikan imunisasi MR sangat penting untuk dilaksanakan.

Pelaksanaan imunisasi MR bagi masyarakat penggunaan vaksin yang telah memiliki izin edar BPOM sesuai persetujuan izin edar nomor PN.01.03.31.313.04.17.1196.

Pemkab, forum komunikasi pimpinan daerah, Kepala Organisasi Perangkat Daerah terkait, kantor kementerian agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan stakeholder, mendukung dan berperan aktif dalam pelaksanaan imunisasi MR. (*)