Padang, (Antaranews Sumbar) - Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Sumbar), melakukan pemusnahan barang bukti dari kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu seberat satu kilogram lebih.
"Barang bukti ini disita dari dua pelaku yang telah ditangkap oleh pihak kepolisian berinisial S, dan RS," kata Kepala Subdit III Direktorat Reserse Narkoba AKBP Budi Siswono, di Padang, Rabu.
Ia merinci barang bukti milik S berdasarkan Surat Ketetapan Kepala Kejaksaan Negeri Padang tertanggal 13 Agustus 2018, tentang penetapan status barang bukti narkotika untuk dimusnahkan dengan sabu-sabu seberat 160 gram.
Sementara RS (51) berdasarkan Surat Ketetapan Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru tertanggal 13 Agustus 2018, untuk sabu-sabu seberat 1,30 kilogram.
Penetapan untuk RS dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Pekanbaru, mengingat jajaran Polda Sumbar menangkap tersangka ketika di Pekanbaru.
Pemusnahan barang bukti itu dilakukan dengan cara diblender, kemudian dilarutkan dengan air garam sebelum dibuang.
Harga barang yang dimusnahkan itu ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Pemusnahan disaksikan langsung oleh jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumbar, dan Kejaksaan Negeri Padang.
Untuk diketahui pelaku RS diduga merupakan pengedar narkoba antar provinsi.
Dia ditangkap berdasarkan pengembangan yang dilakukan polisi usai menangkap tersangka S di Padang.
Bersama RS, polisi juga mengamankan rekannya berinisial RI (41) di Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, pada Minggu (5/8).
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol Kumbul KS, pada keterangan pers beberapa waktu lalu, membeberkan kalau RS sempat menawari polisi uang sogokan sebesar Rp1 miliar, agar ia dilepas.
Hanya saja sogokan tersebut tidak digubris oleh polisi, dan ia ditangkap bersama rekannya RI.
Pada bagian lain, Kepala Kepolisian Daerah Sumbar Barat Irjen Fakhrizal, menegaskan komitmennya untuk memberantas narkotika di provinsi setempat. (*)
Berita Terkait
Kejaksaan Negeri Pasaman Barat memusnahkan barang bukti 31 perkara pidana umum periode Januari-April 2024 (Video)
Rabu, 24 April 2024 14:24 Wib
Pembatasan angkutan barang pada musim mudik Lebaran 2024
Senin, 1 April 2024 15:28 Wib
Polres Agam tangkap tiga pengedar narkotika dengan barang bukti 20 paket
Selasa, 26 Maret 2024 17:00 Wib
Polda Sumbar membatasi operasional angkutan barang saat Lebaran
Selasa, 26 Maret 2024 16:09 Wib
Polda Sumbar batasi operasional angkutan barang saat Lebaran
Senin, 25 Maret 2024 18:00 Wib
Pemkab Solok gelar ujian kompetensi sertifikasi pengadaan barang/jasa
Kamis, 29 Februari 2024 20:29 Wib
Gubernur Sumbar keluarkan edaran batasi angkutan barang saat libur
Kamis, 8 Februari 2024 20:29 Wib
DLH Sumbar motivasi daerah untuk olah sampah jadi barang bernilai
Jumat, 12 Januari 2024 19:26 Wib