Lubukbasung, (Antaranews Sumbar) - Romi Syahputra (38) warga Jorong Koto Tinggi, Nagari Duo Koto, Kecamatan Tanjungraya, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, meninggal dunia setelah pesta minuman beralkoho di salah satu warung di daerah itu, Minggu (2/9) malam.
Kapolres Agam AKBP Ferry Suwandi didampingi Kasat Reskrim Iptu Muhammad Reza di Lubukbasung, Selasa, mengatakan, korban meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lubukbasung, Selasa (4/9) sekira pukul 05.30 WIB setelah sebelumnya mengalami kejang-kejang usai minum minuman beralkoho.
Sementara dua rekannya yang lain yakni, Dedi warga Pakanbaru, Riau sedang dirawat di Rumah Sakit Yarsi Kota Bukittinggi dan Hengki Firmansyah (35) warga Koto Tinggi dirawat di RSUD Lubukbasung.
Rencananya, Hengki akan dibawa ke Pekanbaru atas permintaan keluarganya.
"Ini merupakan permintaan dari keluarga korban," katanya.
Kejadian ini berawal dari enam warga sedang melakukan pesta minuman beralkohol jenis mansion dan bir angker di warung Uwaik di Limambu, Jorong Ramudiak, Nagari Duo Koto pada Minggu (2/9) sekira pukul 22.00 sampai Senin 01.30 WIB.
Pada Senin (3/9) sekitar pukul 01.30 WIB, selanjutnya saksi dan korban meninggalkan lokasi warung Uwaik untuk menuju Cafe Lilis di Jorong Lubuk Anyia, Nagari Bayua dengan tujuan melanjutkan minuman beralkohol.
Sesampainya di Cafe Lilis, bersangkutan memesan minuman berupa bir merk anker yang rencananya untuk diminum bersama-sama.
Akan tetapi sewaktu sedang duduk, tiba-tiba Romi muntah-muntah, serta badannya mulai lemas.
Sekira pukul 02.00 WIB, saksi dan korban kembali pulang ke rumahnya masing-masing dikarenakan Romi sudah kurang sehat.
Pada Senin (3/9) sekitar pukul 22.30 WIB, Romi dilarikan ke Puskesmas Pasar Ahad. Kemudian di rujuk ke RSUD Lubukbasung setelah yang bersangkutan mengalami kejang-kejang.
Namun pada Selasa (4/9) sekira pukul 05.30 WIB, Romi dinyatakan meninggal dunia oleh dokter RSUD Lubukbasung dan langsung dibawa oleh pihak keluarga ke rumah duka untuk dimakamkan.
Untuk Dedi dan Hengki Firmansyah belum bisa dimintai keterangan dikarenakan mengalami penurunan kondisi fisik.
Selama ini, tambahnya, Polres Agam telah melakukan razia minuman keras di seluruh wilayah hukum Polres itu.
Namun saat razia, petugas tidak menemukan minuman keras itu, melainkan hanya menemukan minuman keras jenis tua.
Kedepan, pihaknya akan meningkatkan razia dan apabila ditemukan langsung dimusnahkan di lokasi.
"Saya sudah memerintahkan seluruh Kapolsek untuk melakukan razia minuman keras di wilayah hukum mereka baik di warung maupun lokasi pesta. Apabila ditemukan, langsung dimusnahkan di lokasi," katanya. (*)
Berita Terkait
Satpol PP Agam sita belasan botol minuman beralkohol, puluhan artis sawer lari
Kamis, 9 Maret 2023 18:02 Wib
Satpol PP Damkar Agam mengamankan Miras saat razia pekat
Minggu, 15 Januari 2023 15:51 Wib
Polres Agam amankan Miras saat Operasi Cipta Kondisi
Rabu, 21 Desember 2022 18:52 Wib
Polres Solok Kota sita puluhan kardus miras jenis bir bintang
Kamis, 3 November 2022 21:00 Wib
Polresta Banyumas Sita Ribuan Botol Miras
Selasa, 25 Oktober 2022 14:35 Wib
Pemusnahan Miras Sitaan Polisi Syariat Islam
Selasa, 27 September 2022 12:46 Wib
Legislator dukung kepolisian basmi kasus judi-miras
Senin, 29 Agustus 2022 16:16 Wib
Polres Agam ungkap tiga kasus, 196 Miras selama Operasi Pekat (Video)
Jumat, 5 Agustus 2022 14:53 Wib