Bunga bangkai kembali ditemukan di Agam

id bunga bangkai

Bunga bangkai kembali ditemukan di Agam

Pengendali Ekosistem Hewani BKSDA Resor Agam, Ade Putra sedang mengukur bunga bangkai yang tumbuh di lahan perkebunan milik warga Talago, Jorong Surabayo, Nagari Lubukbasung, Kecamatan Lubukbasung, Rabu (5/8). (ANTARA SUMBAR/Yusrizal)

Lubukbasung, (Antaranews Sumbar) - Bunga bangkai jenis Amorphophallus Titanum tumbuh di lahan perkebunan milik warga Perumahan Talago Permai, Jorong Surabayo, Nagari Lubukbasung, Kecamatan Lubukbasung, Kabupaten Agam.

Penemu bunga bangkai, Aidil Fajri (32) di Lubukbasung, Rabu, mengatakan bunga langka itu ditemukan saat ia hendak menuju lokasi pemakaman umum milik warga Perumahan Talago Permai Lubukbasung, Rabu (5/9), untuk menggali lokasi makam warga yang meninggal dunia pada Selasa (4/8) malam.

Menjelang sampai lokasi, tiba-tiba pihaknya kaget melihat bunga langka ini tumbuh di lahan milik Nusrialdi (61) warga Perumahan Talago Permai.

"Saya kaget karena pertama kali melihat bunga bangkai tersebut dan langsung memberitahukan kepada warga lain yang sedang menggali makam," katanya.

Setelah itu, salah seorang warga mencoba untuk menghubungi anggota Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Agam.

Satu jam setelah dihubungi, Kepala BKSDA Resor Agam beserta anggota sampai ke lokasi untuk mengidentifikasi bunga tersebut.

"Lokasi bunga bangkai ini telah dibersihkan pemuda agar pengunjung bisa melihat secara dekat. Sebelumnya, di lokasi itu juga pernah tumbuh bunga dengan ukuran lebih besar pada 2010," tegasnya.

Sementara Kepala Badan Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Resor Agam, Syahrial Tanjung didampingi Pengendali Ekosistem Hewani, Ade Putra menambahkan, bunga bangkai ini jenis Amorphophallus Titanum dengan tinggi 166 centimeter dan diameter fase bunga 52 centimeter.

"Saat ini bunga belum mekar dan berkemungkinan mekar sempurna tiga hari kedepan dengan diameter sekitar 105 centimeter," katanya.

Agar bunga itu tidak dirusak warga, pihaknya memasang selebaran imbauan bunga tersebut dilindungi oleh Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberumber Daya Hayati dan Ekosistemnya.

Dalam Undangan-undangan itu berbunyi setiap orang dilarang mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati.

Selain itu, mengeluarkan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.

"Untuk itu kita mengimbau warga agar tidak merusak tumbuhan itu dan silahkan kelola dengan baik untuk dikunjungi warga lain karena bunga itu tumbuh di lahan perkebunan warga," katanya.

Ia menambahkan, tunbuhan parasit yang dibawa oleh hewan itu juga pernah tumbuh di Palembayan, Silareh Aia dan Malalak.

Bagi warga menemukan, pihaknya berharap segera menghubungi pihak BKSDA. (*)