Padang, (Antaranews Sumbar) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) memastikan meninggalnya salah seorang saksi dalam kasus dugaan korupsi Pengadaan Tanah Kampus III Institut Agama Islam negeri (IAIN) Imam Bonjol, tidak mempengaruhi proses pembuktian di persidangan.
"Berdasarkan penilaian kami, meninggalnya salah seorang saksi tersebut tidak begitu berpengaruh pada sidang dugaan korupsi Kampus III IAIN selanjutnya," kata Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Teguh Wibowo, di Padang, Senin.
Sebelumnya, seorang saksi yang meninggal dalam perkara itu adalah mantan Rektor sekaligus guru besar Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang Profesor Sirajuddin Zar.
Almarhum meninggal dunia setelah sempat pingsan ketika dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Padang, yang digelar Kamis (30/8).
Teguh menjelaskan Sirajuddin Zar dalam pengadaan tanah kampus III IAIN yang kini menjadi kasus, dijadikan saksi karena posisinya selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Karena itu keterangan dari saksi tersebut lebih banyak seputaran administrasi, sedangkan untuk kegiatan yang bersifat teknis ada saksi lain.
"Selain itu dalam sidang Kamis (30/8) sebelum pingsan, saksi telah selesai memberikan keterangannya, sehingga tidak begitu mempengaruhi pembuktian perkara ini ke depan," jelasnya.
Ia membeberkan selain Sirajuddin, ada puluhan saksi lain yang akan dihadirkan ke pengadilan untuk didengarkan keterangannya.
Sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis (6/9), dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.
Pada bagian lain kasus itu adalah dugaan korupsi pengadaan tanah Kampus III IAIN Padang, yang pada sidang kali ini terdapat empat terdakwa.
Para terdakwa adalah Hendra Satriawan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan tiga masayakat penerima ganti rugi tanah yaitu Syaflinda, Adrian Asril, dan Yenni Sofyan.
Empat orang itu didakwa jaksa dengan dakwaan primer melanggar pasal 2 ayat (1), Juncto (Jo) pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsider melanggar pasal 3 ayat (1), Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Khusus tiga terdakwa penerima uang ganti rugi tanah juga didakwa dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sebelum keempat terdakwa, kasus yang sama sebelumnya juga telah menjerat dua nama sebagai terpidana yaitu mantan Wakil Rektor Salmadanis, notaris Eli Satria Pilo.
Keduanya divonis bersalah dan dijatuhi hukuman masing-masing empat tahun penjara, denda Rp200 juta, subsider dua bulan kurungan. ***2***
Berita Terkait
Kejari Padang sita lahan milik terpidana korupsi IAIN Padang
Jumat, 5 November 2021 19:12 Wib
Pemkab Tanah Datar bersama IAIN Batusangkar akan gelar gebyar sepekan vaksin di kampus
Kamis, 4 November 2021 12:46 Wib
Melalui program nasional BP Jamsostek IAIN Bukittinggi dapat bantuan vaksin sebanyak ini
Jumat, 27 Agustus 2021 15:42 Wib
Hebat, pegawai IAIN Bukittinggi ini berhasil membuat pendeteksi prokes berbasis IOT
Selasa, 6 Juli 2021 13:07 Wib
Bupati Padang Pariaman-Rektor IAIN Batusangkar audiensi guna dukung visi-misi "satu rumah satu sarjana"
Selasa, 18 Mei 2021 19:00 Wib
Pemkab Tanah Datar dukung alih status IAIN Batusangkar jadi UIN
Selasa, 23 Maret 2021 8:33 Wib
Pemkab Tanah Datar izinkan perkuliahan tatap muka di IAIN Batusangkar
Minggu, 7 Maret 2021 11:11 Wib
Pemkot Padang Panjang kerja sama dengan IAIN Batusangkar
Rabu, 6 Januari 2021 20:26 Wib