Sirajuddin Zar meninggal, Kejati: tak pengaruhi kasus IAIN

id Kasus IAIN,Saksi Meninggal

Sirajuddin Zar meninggal, Kejati: tak pengaruhi kasus IAIN

Empat terdakwa korupsi pengadaan tanah Kampus III IAIN Padang, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang, Kamis (16/8). (ANTARA Sumbar/Fathul Abdi)

Padang, (Antaranews Sumbar) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) memastikan meninggalnya salah seorang saksi dalam kasus dugaan korupsi Pengadaan Tanah Kampus III Institut Agama Islam negeri (IAIN) Imam Bonjol, tidak mempengaruhi proses pembuktian di persidangan.

"Berdasarkan penilaian kami, meninggalnya salah seorang saksi tersebut tidak begitu berpengaruh pada sidang dugaan korupsi Kampus III IAIN selanjutnya," kata Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Teguh Wibowo, di Padang, Senin.

Sebelumnya, seorang saksi yang meninggal dalam perkara itu adalah mantan Rektor sekaligus guru besar Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang Profesor Sirajuddin Zar.

Almarhum meninggal dunia setelah sempat pingsan ketika dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Padang, yang digelar Kamis (30/8).

Teguh menjelaskan Sirajuddin Zar dalam pengadaan tanah kampus III IAIN yang kini menjadi kasus, dijadikan saksi karena posisinya selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Karena itu keterangan dari saksi tersebut lebih banyak seputaran administrasi, sedangkan untuk kegiatan yang bersifat teknis ada saksi lain.

"Selain itu dalam sidang Kamis (30/8) sebelum pingsan, saksi telah selesai memberikan keterangannya, sehingga tidak begitu mempengaruhi pembuktian perkara ini ke depan," jelasnya.

Ia membeberkan selain Sirajuddin, ada puluhan saksi lain yang akan dihadirkan ke pengadilan untuk didengarkan keterangannya.

Sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis (6/9), dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.

Pada bagian lain kasus itu adalah dugaan korupsi pengadaan tanah Kampus III IAIN Padang, yang pada sidang kali ini terdapat empat terdakwa.

Para terdakwa adalah Hendra Satriawan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan tiga masayakat penerima ganti rugi tanah yaitu Syaflinda, Adrian Asril, dan Yenni Sofyan.

Empat orang itu didakwa jaksa dengan dakwaan primer melanggar pasal 2 ayat (1), Juncto (Jo) pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider melanggar pasal 3 ayat (1), Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Khusus tiga terdakwa penerima uang ganti rugi tanah juga didakwa dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sebelum keempat terdakwa, kasus yang sama sebelumnya juga telah menjerat dua nama sebagai terpidana yaitu mantan Wakil Rektor Salmadanis, notaris Eli Satria Pilo.

Keduanya divonis bersalah dan dijatuhi hukuman masing-masing empat tahun penjara, denda Rp200 juta, subsider dua bulan kurungan. ***2***