Kata wakil rakyat, Perda perlindungan konsumen tingkatkan keamanan masyarakat

id DPRD Sumbar,perda

Kata wakil rakyat, Perda perlindungan konsumen tingkatkan keamanan masyarakat

Wakil Ketua DPRD Sumbar Guspardi Gaus (Antara Sumbar/ Mario Sofia Nasution)

Padang, (Antaranews Sumbar) - Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat Guspardi Gaus mengatakan perda perlindungan konsumen yang baru disahkan Pempov dengan DPRD Sumbar semakin meningkatkan keamanan masyarakat dalam mengonsumsi kebutuhan mereka.

"Perda ini mampu menjelaskan apa hak dan kewajiban yang dimiliki konsumen agar jangan dirugikan oleh pengusaha," kata dia di Padang, Sabtu.

Perda ini merupakan perda inisiatif yang diusulkan oleh DPRD menjadi sebuah peraturan daerah. Ia mengatakan perda ini hadir berdasarakan aspirasi yang diserap dari masyarakat Sumbar.

Selama ini belum ada perda tentang ini dan terjadi kesewenangan yang dilakukan oleh pengusaha terhadap kosumen seperti kualitas barang yang dijual, batas kedaluwarsa dan lainnya.

"Kami berharap perda ini dapat menjawab persoalan di masyarakat dan konsumen dapat terlindungi dalam berbelanja kebutuhan mereka," kata dia.

Wakil Ketua Komisi II Sitti Izzati Azis mencontohkan, selama ini sektor industri membuat segala macam produk juga begitu mudah dihasilkan. Namun tidak diiringi dengan jaminan kualitas, keamanan, kesehatan, perlindungan, dan keterbukaan informasi produk.

“Ujung-ujungnya yang dirugikan ketika membeli produk tersebut adalah masyarakat,”kata dia.

Selain itu selama ini belum ada kejelasan standar kualitas suatu produk,masih beredarnya produk yang membahayakan masyarakat dan standar kehalalan produk di daerah ini.

Sementara Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit mengatakan perda ini menindaklanjuti undang-undang nomor 8 tahun 19 tentang perlindungan konsumen, dan saat ini Sumbar telah memiliki perda yang menjelaskan lebih rinci terkait hak dan kewajiban konsumen.

Mulai dari kualitas, halal dan tidak halal sebuah produk, dari segi kesehatan dan juga dari segi harga kerap mejadi permasalahan di masyarakat.

"Kami berharap perda ini segera dibuat peraturan gubernur sehingga pelaksanaan di lapangan semakin kuat," ujar dia.***2***