Dua warga Agam tertangkap tangan menebang pohon di Cagar Alam Maninjau

id Cagar Alam Maninjau

Dua warga Agam tertangkap tangan menebang pohon di Cagar Alam Maninjau

Kasat Reskrim Polsek Agam Iptu Muhammad Reza (baju hitam) didampingi Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Resor Agam, Ade Putra dan anggota Polres Agam melihat kayu hasil tangkapan di kawasan Hutan Cagar Alam, Rabu (29/8). (ANTARA SUMBAR/Yusrizal)

Lubukbasung, (Antaranews Sumbar) - Tim gabungan dari Polres Agam dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Resor Agam, Sumatera Barat, berhasil menangkap dua orang yang sedang menebang di dalam kawasan hutan Cagar Alam Maninjau di Padang Lantiak, Jorong Malabur, Nagari Bawan, Kecamatan Ampeknagari, Rabu (29/8) sekitar pukul 13:00 WIB.

Kapolres Agam AKBP Ferry Suwandi melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Reza di Lubukbasung, Kamis, mengatakan, kedua tersangka itu dengan inisial N (46) dan S (30) keduanya warga Ampeknagari.

"Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti 12 batang kayu rimba campuran, mesin pemotong kayu, sepeda motor dan lainnya sudah diamankan di Mapolres Agam untuk proses selanjutnya," katanya.

Ia mengatakan penangkapan kedua tersangka ini berkat informasi dari masyarakat setempat terkait sering terjadinya penebangan di dalam kawasan hutan Cagar Alam Maninjau.

Atas informasi itu, tim gabungan dari petugas BKSDA Resor Agam, Unit Tipidter Sat Reskrim, Opsnal Sat Reskrim, dan anggota Sat Sabhara Polres Agam menuju tempat yang dimaksud.

Sesampai di dalam hutan, ditemukan dua orang lelaki tertangkap tangan sedang melakukan penebangan hutan.

Setelah dicek koordinat oleh petugas dari BKSDA Resor Agam didapat fakta bahwa pohon yang ditebang masuk dalam kawasan Cagar Alam Maninjau.

Dari keterangan pelaku, ia sudah menebang empat pohon kayu jenis rimba campuran yang berada di Kawasan Cagar Alam.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 82 ayat (1) huruf b yo pasal 84 ayat (1) yo pasal 12 huruf b dan huruf f UU nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan atau pasal 40 ayat (1) yo pasal 19 ayat (1) UU Nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAHE ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Ia mengakui, ini kasus pertama saat Operasi Ilegal Logging Polres Agam. Operasi itu digelar semenjak 27 Agustus sampai 9 September 3018.

Pihaknya berusaha semaksimal mungkin untuk mengungkap kasus penebangan hutan.

"Selama tahun ini kita sudah mengamankan enam kasus pelanggan di hutan lindung dan Cagar Alam Maninjau," katanya.

Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Resor Agam, Ade Putra, menambahkan, tersangka mengakui telah melakukan perbuatan dan menyesalinya.

Bahkan, saat penangkapan pelaku tidak melarikan diri dan pasrah ditangkap petugas dengan alasan kasihan dengan rekan kerjanya yang perdana ikut menebang hutan.

"Kedua tersangka juga membantu anggota untuk membawa barang bukti kayu, karena jauhnya lokasi dari jalan yang bisa ditempuh kendaraan roda empat sekitar enam kilometer," katanya. ***2***