Wagub sebut penyelesaian pembebasan lahan tol Padang-Pekanbaru butuh dasar hukum

id tol padang,sengketa lahan jalan tol,nasrul abit

Wagub sebut penyelesaian pembebasan lahan tol Padang-Pekanbaru butuh dasar hukum

Warga melintas di kawasan pembukaan lahan untuk Tol Padang-Pekanbaru, di Nagari Parik Malintang, Kabupaten Padangpariaman, Sumatra Barat, Sabtu (14/10). Pembangunan Tol Padang-Pekanbaru sepanjang 240 kilometer itu akan dibagi dalam tiga tahap dan ditargetkan tahap I dari Padang-Sicincin sepanjang 27 kilometer selesai pada awal 2019. (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/kye/17)

Padang, (Antaranews Sumbar) - Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit mengatakan upaya menyelesaikan sengketa pembebasan lahan tol Padangpariaman-Pekanbaru membutuhkan dasar hukum yang kuat agar tidak menjadi temuan di kemudian hari.

"Upaya untuk mendapatkan dasar hukum itu telah dilakukan masyarakat pemilik lahan dengan membawa sengketa ke ranah hukum. Tapi kasusnya ditolak pengadilan," katanya di Padang, Kamis.

Upaya banding juga tidak bisa dilakukan karena waktu 14 hari setelah putusan pengadilan keluar telah terlewati.

Meski upaya gagal, namun masyarakat Padangpariaman tetap menolak harga yang telah ditetapkan oleh tim appraisal karena dinilai terlalu rendah.

"Persoalan ini telah kita bawa ke Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) untuk dicarikan solusi terbaik," ujar Nasrul.

Salah satu opsi yang diambil saat ini, KPPIP melakukan konsultasi dengan Mahkamah Agung (MA) untuk mencari kemungkinan penyelesaian persoalan sengketa lahan tol tersebut.

Jika punya dasar hukum yang kuat, pengukuran dan penilaian harga ganti kerugian tanah masyarakat yang terimbas tol bisa dilakukan ulang.

Diharapkan harga penetapan itu nanti lebih tinggi dari yang telah ditetapkan tim appraisal sebelumnya yaitu antara Rp32 ribu hingga Rp286 ribu per meter tergantung lokasi.

Pembangunan jalan yang merupakan sirip Tol Trans Sumatera sepanjang 254,8 kilometer tersebut, terganjal belum disepakatinya harga pembebasan lahan antara masyarakat dengan pemerintah daerah.

Masyarakat menilai harga yang pantas sekitar Rp600 ribu hingga Rp2 juta per meter persegi.

Tol Padangpariaman-Pekanbaru merupakan salah satu proyek strategis nasional (PSN) sebagaimana tertuang dalam Perpres No. 58 Tahun 2017.

Groundbreaking dilakukan oleh Presiden Joko Widodo pada Februari 2018 dan ditargetkan selesai pada 2025.

Tol itu dinilai memiliki nilai strategis karena akan mempercepat akses dua provinsi dari awalnya 8-12 jam tergantung kecepatan kendaraan dan kondisi kemacetan jalan menjadi hanya 4 jam bahkan bisa kurang.

Penandatanganan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) oleh PT Hutama Karya telah dilakukan oleh Direktur Utama Hutama Karya Bintang Perbowo disaksikan Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Herry Trisaputra Zuna di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 18 Juli 2018.

Pembangunannya ruas tol Pekanbaru-Padang ini nantinya akan terdiri atas seksi 1-2 Pekanbaru-Bangkinang, seksi 3-7 Bangkinang-Payakumbuh, seksi 8-12 Payakumbuh-Sicincin, dan seksi 13-14 Sicincin-Padang. (*)