Legislator: kebijakan penambahan modal BUMD harus dievaluasi

id DPRD,BUMD Sumbar

Legislator: kebijakan penambahan modal BUMD harus dievaluasi

Wakil Ketua DPRD Sumbar Arkadius (Antara Sumbar/ Mario Sofia Nasution)

Padang, (Antaranews Sumbar) - Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat Arkadius mengatakan kebijakan penambahan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) harus dievaluasi agar kinerja badan usaha tersebut dapat menghasilkan keuntungan yang besar bagi daerah.

"KUPA PPAS APBD Perubahan 2018 telah disahkan namun kebijakan penambahan modal terhadap BUMD perlu dievaluasi karena mereka belum mampu menghasilkan keuntungan yang optimal," katanya di Padang, Rabu.

Menurut dia dalam Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Plafon Prioritas Angggaran Sementara (KUPA-PPAS) APBD Perubahan 2018 beberapa perusahaan daerah mendapat tambahan modal seperti Bank Nagari, PT Askrida dan PT Jamkrida.

Bank Nagari akan mendapatkan tambahan modal sebesar Rp65 miliar, sementara PT Jamkrida mendapatkan tambahan modal sebesar Rp15 miliar. Kemudian PT Askrida mendapatkan tambahan modal sebesar Rp3,4 miliar.

"Penambahan modal terus diberikan dalam tujuh tahun berturut-turut namun deviden yang diberikan masih di bawah 80 persen. Kami menyarankan pencairan penambahan modal ini diberikan setelah perusahaan daerah memperlihatkan kinerja yang bagus," ujar dia.

Sementara anggota DPRD Sumbar dari Fraksi Partai Hanura Armiati merekomendasikan agar dibentuk panitia khusus untuk mengkaji permasalahan PT Balairung karena penyertaan modal yang diberikan pada PT Balairung telah mencapai Rp135 miliar. Namun perusahaan ini sama sekali tidak mampu memberikan deviden.

Begitu juga dengan PT Grafika dan PT Jamkrida, deviden yang diberikan dua BUMD tersebut hanya 33 persen dan 31,22 persen.

"Kami minta ini hal ini perlu dievaluasi karena kedua BUMD itu telah mendapatkan penambahan penyertaan modal," ujar Armiati

Sebelumnya DPRD dan Pemprov Sumbar telah mengesahkan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Plafon Prioritas Angggaran Sementara (KUPA-PPAS) perubahan Anggran Pendapatan Daerah (APBD) tahun 2018 sebesar Rp 6,9 triliun.

Ketua DPRD Sumbar Hendra Irwan Rahim mengatakan penetapan KUPA-PPAS tersebut telah melalui tahap rasionalisasi antara Pemprov dan tim Banggar DPRD Sumbar dengan mengacu kepada peraturan perundang-undangan. (*)