Padang Panjang sosialisasikan peraturan penilaian kerja pada ASN

id Peraturan Penilaian Kinerja ASN

Padang Panjang sosialisasikan peraturan penilaian kerja pada ASN

Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS bagi pegawai di Padang Panjang. (Antara Sumbar/ Diskominfo Padang Panjang)

Padang Panjang (Antaranews Sumbar) - Pemerintah Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, menyosialisasikan Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS bagi pegawai di daerah setempat.

Waki Wali Kota Padang Panjang, Mawardi di Padang Panjang, Selasa, mengatakan dengan adanya pemahaman ASN terhadap peraturan itu diharapkan pegwai dapat bekerja lebih profesional sehingga memenuhi pelayanan memenuhi harapan masyarakat.

"Sosialisasi peraturan ini diperlukan karena masih rendahnya kinerja ASN sehingga pelayanan belum terasa memuaskan," katanya.

Lewat sosialisasi itu, pemerintah melakukan pembenahan terhadap kinerja pegawai agar lebih terukur dengan memiliki target dan realiasasi.

Ia mengarahkan dalam menjalankan tugas jika terdapat kendala pegawai diminta berdiskusi dengan rekan atau atasan agar penerapan peraturan tersebut terlaksana di Padang Panjang.

Kepala Bidang Diklat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat, Suherdi menambahkan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS di titikberatkan pada sistem prestasi kerja.

Sistem itu adalah rangkaian manajemen kinerja dimulai dari rencana prstasi kerja yang juga jadi sasaran kerja pegawai, menetapkan tola ukur dari sisi kualitas, kuantitas, waktu dan biaya pada setiap pekerjaan.

"Penyusunan sistem prestasi kerja ini menjadi penunjuk arah yang diikuti pegawai agar beprestasi di unit kerjanya masing-masing," katanya. (*)