Menurut Wapres gerakan ganti presiden bentuk kampanye politik

id Jusuf Kalla,Wapres,Gerakan Ganti Presiden,Kampanye Politik

Menurut Wapres gerakan ganti presiden bentuk kampanye politik

Wapres Jusuf Kalla. (FOTO ANTARA/Saptono/spt/Koz/07.)

Jakarta, (Antaranews Sumbar) - Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai gerakan tagar 2019 Ganti Presiden merupakan bentuk kampanye politik yang dilakukan di luar masa kampanye.

"Itu pasti bagian dari kampanye politik, cuma belum waktunya. Kalau kampanye, jangan bilang 'ganti presiden", bilang saja 'pilih ini'. Masa kampanye kok 'ganti presiden', bagaimana? Jadi dengan sopanlah kampanye," kata Jusuf Kalla kepada wartawan di Kantor Wapres Jakarta, Selasa.

Wapres meminta kepada pihak-pihak yang terlibat dalam Pemilu 2019 harus dapat menggunakan kegiatan kampanye dengan tepat waktu dan sesuai aturan, artinya supaya tidak ada konflik terjadi akibat perbedaan pendapat politik.

"Bahwa memang tempatnya pemilu itu cuma dua, pilihannya tetap presiden atau terganti presidennya. Jangan berkonflik, jangan mengatakan 'jangan pilih A'. Cuma katanya 'ganti presiden', itu belum waktunya dan kampanye tidak begitu caranya," tambah Wapres.

Terkait keterlibatan Pemerintah melalui aparat kepolisian, Wapres mengatakan hal itu merupakan upaya pencegahan yang dilakukan Pemerintah supaya tidak terjadi konflik lebih luas.

"Itu untuk mengurangi efek, siapa tahu ada kekacauan. Nanti kalau ada yang berlawanan di jalan bagaimana? Itu kan polisi (yang membubarkan), polisi tugasnya bukan soal politik, tapi untuk mencegah konflik, bahwa ini tidak pada tempatnya dan takut terjadi konflik," jelas JK.

Jusuf Kalla juga memperkirakan aksi-aski semacam itu tidak akan berpengaruh pada elektabilitas pasangan capres-cawapres Joko Widodo dan Ma'ruf Amin.

"Pertama, saya belum terima SK-nya sebagai dewan pengarah (tim kampanye Jokowi-Ma'ruf). Kedua, ya tentu tidak mempengaruhi apa-apa karena itu kan belum masa kampanye," ujar Kalla.

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menilai gerakan tagar 2019 Ganti Presiden bukan merupakan bentuk kampanye, melainkan ungkapan penyampaian kebebasan berpendapat. (*)